tirto.id - Guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagai salah satu standar kelayakan yang diakui secara nasional. Lantas, apakah daftar profesi guru harus bayar dan berapa bayarnya? Simak ulasan ini.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program yang dibuka bagi guru atau calon guru yang ingin memperoleh sertifikat pendidik. Program PPG dirancang untuk menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Program ini diperuntukkan bagi lulusan Sarjana, Sarjana Terapan, atau Diploma IV dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan yang ingin menjadi guru profesional.
Keuntungan PPG Bagi Guru
Dalam pelaksanaannya, program PPG berlangsung selama dua semester. Adapun komponen pembelajaran tersebut terdiri dari perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Guru atau calon guru yang mengikuti program PPG perlu menyelesaikan 32 SKS mata kuliah inti, 4 SKS mata kuliah selektif, dan 2 SKS mata kuliah elektif. Terdapat sejumlah keuntungan bagi guru yang telah mengikuti program PPG, diantaranya memperoleh sertifikat pendidik.
Peserta yang lulus dari program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik di mana menjadi salah satu syarat utama proses rekrutmen guru di semua instansi pendidikan.
Guru wajib memiliki sertifikat pendidik sebagaimana diamanatkan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian, mengikuti program PPG juga dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional. Selanjutnya, guru juga memperoleh pengakuan sebagai guru profesional karena telah memiliki sertifikat pendidik.
Berikut beberapa keuntungan PPG bagi guru yang mengikutinya:
- Mendapat sertifikat pendidik.
- Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional.
- Memperoleh pengakuan sebagai guru profesional.
Apakah Daftar Profesi Guru Bayar?
Melansir laman resmi PPG Kemdikdasmen, mahasiswa PPG Calon Guru (Prajabatan) tahun 2025 tidak dipungut biaya. Namun, biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu, biaya seleksi dan biaya hidup selama mengikuti pendidikan ditanggung masing-masing calon mahasiswa.
Sebagai informasi, program PPG dibuka bagi pendaftar dengan umur maksimal 32 tahun. Hal ini disesuaiakan dengan batas maksimal usia dalam persyaratan umum menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yaitu 35 tahun.
Dalam pelaksanaannya, perkuliahan PPG digelar secara hybrid, yaitu daring dan luring yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Khusus mata kuliah PPL dilakukan secara luring di sekolah mitra Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) atau Perguruan Tinggi terkait.
Kemudian, terdapat sejumlah tahapan yang perlu dilewati oleh pendaftar PPG Calon Guru 2025, yaitu seleksi administrasi daring, tes substantif luring, dan tes wawancara daring. Peserta yang berhasil lolos pada seluruh tahapan yang ada, maka akan mengikuti program PPG dan menjadi mahasiswa PPG.
Apabila pembaca ingin mengakses kumpulan artikel tentang PPG Guru 2025, peserta dapat klik melalui link berikut:
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































