tirto.id - Beredar informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026 pada Januari ini. Bantuan Rp600 ribu tersebut menyasar para pekerja gaji di bawah UMR. Apakah benar ada BSU 2026?
Hingga berita ini terbit, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai BSU Januari 2026.
Komentar terakhir Menteri Ketenagakerjaan Yassierli soal BSU muncul pada Juli 2025 lalu. Ia menegaskan bahwa BSU hanya diberikan satu kali pada 2025, dan pencairan terakhir dilakukan pada Juli.
Setelah periode tersebut, pemerintah belum mengumumkan kebijakan lanjutan terkait BSU, termasuk kepastian apakah program ini akan berlanjut di 2026.
BSU merupakan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu.
Apakah BSU Akan Dilanjutkan di Tahun 2026?
Dari awal, BSU dirancang sebagai stimulus darurat, bukan bantuan sosial permanen. Pemerintah menggunakan BSU untuk merespons kondisi luar biasa, seperti pandemi, lonjakan inflasi, dan tekanan berat terhadap daya beli pekerja.
Ketika situasi tersebut mulai mereda, urgensi pemberian bantuan tunai massal dinilai tidak lagi sekuat sebelumnya.
Pada 2025 saja dalam laporan Kemnaker, penyaluran BSU kepada lebih dari 13 juta pekerja dengan nilai Rp600 ribu per orang menghabiskan anggaran sekitar Rp7,9 triliun.
Evaluasi pemerintah juga menunjukkan bahwa dampak BSU bersifat jangka pendek. Bantuan ini memang membantu menjaga daya beli pekerja, namun tidak memberikan efek berkelanjutan terhadap peningkatan keterampilan, produktivitas, atau penciptaan lapangan kerja baru.
Oleh karena itu, pemerintah mulai mengalihkan fokus kebijakan ke program yang dinilai memiliki manfaat jangka panjang bagi tenaga kerja.
Maka, bisa disimpulkan jika penghentian BSU bukan berarti program ini gagal, melainkan karena tujuan utamanya telah tercapai.
Berikut bansos yang diperkirakan tidak akan dilanjutkan di tahun 2026, antara lain:
1. BLT Kesejahteraan Rakyat
Dianggap sebagai bantuan sementara untuk kondisi darurat (pandemi, lonjakan inflasi).2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU belum berlanjut karena kebutuhan stimulus darurat bagi pekerja dinilai menurun. BSU terakhir diberikan pada Juni–Juli 2025.Apa Syarat Penerima BSU?
Berikut syarat-syarat penerima BSU pada tahun 2025. Jika berlanjut di tahun 2026, Kemnaker bisa tetap menetapkan syarat yang sama, namun juga ada kemungkinan diubah atau ditambah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id


































