Menuju konten utama

Apa yang Dimaksud dengan Khiyar Majelis dan Hukumnya dalam Islam?

Secara umum, hukum khiyar majelis adalah mubah dalam Islam. Apa yang dimaksud khiyar majelis dan bagaimana ketentuannya?

Apa yang Dimaksud dengan Khiyar Majelis dan Hukumnya dalam Islam?
Warga bertransaksi jual beli kebutuhan pokok pada gelaran pasar murah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.

tirto.id - Dalam muamalah Islam, ketika melakukan niaga, ada hak meneruskan atau membatalkan perjanjian jual-beli atau yang dikenal dengan istilah khiyar. Kemudian, khiyar dibagi lagi kembali ke dalam empat macam bentuk, salah satunya ialah khiyar majelis, yakni khiyar yang berlangsung dengan syarat penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi. Lantas, bagaimana hukum khiyar majelis dalam syariat Islam?

Islam adalah agama yang begitu memperhatikan keperluan umatnya. Islam mengatur segala perilaku para pemeluknya, dari masalah ibadah hingga proses jual-beli dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu hal yang diajarkan Islam terkait transaksi jual-beli ialah adanya khiyar. Perkara khiyar termasuk dalam urusan muamalah dalam Islam.

Dalam bahasa Arab, khiyar artinya memilih, menyisihkan, atau menyaring. Jika ditarik lagi, asal usul kata khiyar berakar dari kata khair yang berarti baik.

Oleh karena itu, khiyar dimaknai sebagai perilaku memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari 2 hal atau lebih untuk dijadikan pegangan dan pilihan.

Selanjutnya, khiyar menurut istilah adalah hak yang dimiliki oleh seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.

Tujuan khiyaradalah sebagai bentuk jaminan kebebasan berpikir bagi pembeli maupun penjual yang memerlukan khiyar.

Sebagai ilustrasi, ketika melakukan jual beli, misalnya membeli pakaian. Saat berlangsung proses niaga, pembeli dapat membatalkan pembeliannya selama ia masih berada di lokasi penjualan tersebut. Inilah yang dikenal sebagai khiyar majelis.

Hukum khiyar sendiri dalam Islam adalah mubah, baik bagi pembeli maupun penjual. Meskipun demikian, khiyar dapat menjadi haram hukumnya apabila digunakan sebagai sarana menipu dan berdusta.

Dasar hukum dari pelaksanaan khiyar adalah sabda dari Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemiliknya,” (H.R. Ibnu Majah).

Pengertian Khiyar Majelis dan Hukumnya dalam Islam

Khiyar dibagi ke dalam empat macam berdasarkan bentuknya. Khiyar yang pertama disebut sebagai khiyar majelis.

Dilansir laman Muhammadiyah, khiyar majelis adalah hak untuk memilih bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi atau perjanjian jual-beli, antara melanjutkan atau membatalkan transaksi/perjanjian selama masih berada dalam majlis akad, seperti di toko, kios, pasar, dan sebagainya.

Sederhananya, khiyar majelis adalah kebebasan bagi penjual atau pembeli untuk melangsungkan jual-beli ataupun membatalkannya selama masih berada di tempat transaksi.

Hak khiyar majelis akan berakhir setelah kedua belah pihak berpisah atau transaksi dibatalkan.

Perihal khiyar majlis pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadis: “Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah [dari tempat akad],” (H.R. Bukhari).

Hukum khiyar majelis sama seperti hukum khiyar secara umum, yakni mubah bagi pihak penjual maupun pembeli.

Sementara itu, apabila khiyar majelis dijadikan sebagai sarana untuk menipu dan berdusta, hukumnya adalah haram.

Baca juga artikel terkait AGAMA ISLAM atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi