Menuju konten utama

MUI Luncurkan Fatwa Muamalah Medsosiah, Apa Itu?

Aktivitas ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, dan gosip di media sosial dinyatakan haram.

MUI Luncurkan Fatwa Muamalah Medsosiah, Apa Itu?
KH Ma`ruf Amin.Antara Foto

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa hukum dan pedoman dalam beraktivitas di media sosial (medsos) di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, pada Senin (5/6/2017).

Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

"Jadi, penggunaan medsos secara merusak menimbulkan bahaya. Kerusakan itu harus ditolak, bahaya itu harus dihilangkan. Langkah yang kami ambil maka kita menerbitkan fatwa. Bisa disebut fatwa muamalah medsosiah, tidak mungkin menghindari medsos. Tapi bagaimana mencegah kerusakan," katanya.

Sebagaimana diberitakan Antara, fatwa tersebut di antaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktivitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

Selain itu, MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan (SARA).

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

MUI dalam fatwanya juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi hukumnya haram, termasuk di dalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Peluncuran Fatwa MUI nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial secara resmi dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Maruf Amin dengan memberikannya secara simbolik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Menkominfo Rudiantara menyambut baik terbitnya fatwa tersebut dan diharapkan dengan adanya fatwa tersebut umat Islam dapat menggunakan media sosial secara baik dan bijak.

Baca juga artikel terkait FATWA MUI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra