Menuju konten utama

Apa Kasus Nirina Zubir, Kenapa Ribut dengan Pengacara Eks ART?

Penjelasan kasus penggelapan sertifikat tanah yang dialami Nirina Zubir dan alasan mengapa dirinya ribut dengan pengacara eks ART.

Apa Kasus Nirina Zubir, Kenapa Ribut dengan Pengacara Eks ART?
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni (kiri) menyerahkan sertifikat tanah kepada artis Nirina Zubir. ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN

tirto.id - Kasus artis Nirina Zubir yang menjadi korban penggelapan tanah oleh eks asisten rumah tangga (ART) ibunya kembali mencuat ke publik. Kasusnya ini menjadi ramai kembali karena ia digugat oleh eks ART tersebut.

Peristiwa itu dikonfirmasi sendiri oleh Nirina melalui media sosial. Kasus ini semakin viral ketika ia mengunggah video ribut dengan pengacara eks ART di pengadilan.

Video tersebut Nirina unggah di akun Instagram pribadinya @Nirinazubir_. Video menunjukkan Nirna adu mulut tersebut terjadi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Kala itu, Nirina terlihat didampingi oleh suaminya, Ernest Fardiyan Syarif. Adu mulut bermula saat Nirina menyindir pengacara mantan ART yang melewati dirinya ketika sedang melakukan sesi wawancara dengan wartawan usai sidang.

Saat adu mulut, pemeran Keluarga Cemara itu mengatakan pada wartawan bahwa pengacara tersebut sebagai wakil dari seseorang yang telah menzalimi ibunya.

“Bapak adalah wajah yang mewakili seseorang yang menzalimi ibu saya, ini wajahnya,” kata Nirina sambil menunjuk pengacara mantan ART ibunya.

Pengacara mantan ART ibunya pun tak terima disebut demikian oleh Nirina. Kemudian dia berujar bahwa dirinya adalah pengacara yang mewakili penggugat. Ribut kedua belah pihak ini pun kemudian menjadi semakin memanas.

Lalu, sebenarnya apa kasus Nirina Zubir yang menyebabkan dirinya ribut dengan pengacara eks ART?

Penjelasan Kasus Nirina Zubir

Kasus Nirina Zubir kali ini masih ada kaitannya dengan kasus dirinya menjadi korban mafia tanah empat tahun lalu. Kasus ini bermula saat ia menyadari enam sertifikat tanah yang dimiliki oleh almarhum Cut Indria Martini, ibu Nirina, dipalsukan oleh mantan ART ibunya, Riri Khasmita dan Edirianto.

Saat ibu Nirina meninggal pada tahun 2019, kejahatan yang dilakukan oleh mantan ART-nya masih belum terbongkar. Kejahatannya mulai terungkap saat Nirina dan keluarganya mulai mencari tahu soal aset yang dimiliki ibunya tersebut.

Hasil penelusuran yang dilakukan Nirina menunjukkan bahwa sejumlah sertifikat tanah milik mendiang ibunya digelapkan dan digadaikan. Adapun pelaku penggelapan itu adalah eks ART sang ibu.

Nirina kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia menggugat kedua mantan ART dengan perkara dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, penggelapan, dan pencucian uang pada 2021 silam.

Penyidik kemudian mengamankan tiga pelaku usai menerima laporan tersebut. Tiga pelaku yang diamankan adalah dua orang suami-istri, mantan asisten rumah tangga almarhum ibunya.

Satu tersangka lagi adalah notaris yang membantunya.Selain mereka, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Ketiganya bekerja sama dalam kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.

Para pelaku dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi, salah satunya adalah dengan melakukan pemalsuan tanda tangan.

Awalnya, almarhum ibunda Nirina mempercayai seorang asisten rumah tangga yang bernama Riri untuk mengurus pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Almarhum memberikan surat kuasa kepada Riri karena merasa terlalu percaya kepadanya.

Kepercayaan tersebut kemudian disalahgunakan oleh Riri yang memalsukan sertifikat tanah milik almarhum ibu Nirina. Akibatnya, sertifikat tersebut digadaikan dan dijual oleh pelaku, menyebabkan kerugian finansial besar bagi keluarga Nirina Zubir yang mencapai nominal 17 miliar.

Setelah melalui sejumlah persidangan, mantan ART kemudian ditetapkan bersalah atas tindakan pidana pemalsuan surat dan pencucian uang pada 16 Agustus 2022. Pelaku dijatuhi hukuman bui selama 13 tahun dan denda masing-masing 1 miliar, dengan opsi subsider 6 bulan penjara.

Setelah sekitar hampir dua tahun memperjuangkan haknya, akhirnya Nirina bisa mendapatkan kembali sertifikat tanah milik ibunya. Sertifikat itu kini menjadi atas nama dirinya dan keluarganya pada Februari 2024.

Sayangnya, masalah pemalsuan sertifikat tanah itu tak berhenti sampai di sana. Meskipun telah ditetapkan bersalah dan telah berada di penjara, eks ART ibunya kembali menggugat Nirina baru-baru ini.

Nirina membagikan surat panggilan sidang untuknya dengan penggugat bernama Riri Khasmita melalui akun Instagramnya pada, Senin (1/4/2024).

Melalui unggahannya, Nirina menulis surat terbuka untuk Riri Khasmita yang saat ini telah berada di penjara.

Ia juga mengundang awak media untuk menghadiri sidangnya pada 2 April 2024 melalui surat terbuka itu. Ia mengaku kesal terhadap orang yang pernah mendapat kepercayaan dari mendiang ibunya itu.

“Apa lagi sih ini? Masih aja pakai acara turut menggugat saya untuk kasus tanah yang Anda dan teman-teman Anda lakukan terhadap kami sekeluarga,” tulis Nirina.

Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Riri saat ini mencoba untuk menggugat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta. Gugatan itu ia layangkan karena BPN DKI Jakarta telah mengembalikan surat tanah pada dirinya sebagai warisan dari ibunya.

“Gak cukup ya 4-5 tahun kami urusin urusan tanah ini dan 10 tahun mama saya menghidupi keluarga Anda dan akhirnya dizalimi! Masih kurang ya?!” tulis Nirina lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS VIRAL atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy