tirto.id - Unit Ranmor Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penjual mobil sewaan. Empat orang pelaku telah ditangkap. Mereka beraksi sejak Oktober 2020, dan 50 mobil jadi sasaran aksi penggelapan dan penipuan.
“Barang bukti (mobil) yang ada sekarang ini (disita) sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
20 mobil yang masih didata akan disita sebagai barang bukti. Modus pelaku yakni menyewa mobil dari jasa rental di beberapa tempat, kemudian menjualnya dengan harga miring. Pelaku berjanji kepada calon korban bahwa mobil yang mereka tawarkan adalah baru, maka STNK dan BPKB menyusul.
Modus lainnya, pelaku mengkredit mobil lantas menjual mobil itu. Kasus ini bermula ketika ada orang yang mengiklankan mobilnya di akun Facebook, orang tersebut menawarkan mobil dengan harga murah.
“Salah satunya adalah mobil Toyota Etios ini tahun 2014, nopol B 1563 SIZ. Ini dipasarkan di Facebook. Kemudian tim bergerak karena mencurigakan, ada harga yang murah. Tim Subdit VI Ranmor kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Yusri.
Padahal mobil tersebut merupakan mobil rental yang disewa selama satu bulan seharga Rp6 juta, kata Yusri.
Lantas polisi menyamar menjadi pembeli. Pada 5 April lalu, polisi berjanji temu dengan penjual. Mereka menyepakati harga mobil yakni Rp35 juta. Ketika di lokasi, polisi kemudian meringkus pelaku yaitu T, MZI dan MLU.
Petugas kemudian memeriksa ketiganya, dan mulai menelusuri MS, seorang ibu rumah tangga berusia 24 tahun. Perempuan jadi perantara penjualan mobil dan biasa membanderol mobil Rp30 juta hingga Rp80 juta. “Mereka pengakuannya disuruh MS, dengan bayaran lima persen untuk ketiganya ini,” terang Yusri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz