Menuju konten utama

Apa Itu TMS CPNS 2023 & Alasan Tidak Lolos Seleksi Administrasi

TMS singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, yang digunakan instansi untuk menyatakan ketidaklulusan pelamar CPNS 2023 dalam proses seleksi administrasi CPNS.

Apa Itu TMS CPNS 2023 & Alasan Tidak Lolos Seleksi Administrasi
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Maulana Surya/aww.

tirto.id - Pelamar seleksi CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 yang tidak berhasil dalam proses seleksi administrasi CPNS 2023 pasti dinyatakan TMS.

TMS sendiri merupakan singkatan dari Tidak Memenuhi Syarat, yang digunakan instansi untuk menyatakan ketidaklulusan pelamar CPNS 2023 dalam proses seleksi administrasi CPNS.

Bila para pelamar mendapatkan status TMS, karena beberapa hal seperti berkas atau dokumen ada yang tidak diunggah atau tidak lengkap, ataupun berkas yang dibuat tidak sesuai dengan format yang disyaratkan, atau beberapa hal lainnya, maka SSCASN secara otomatis akan memunculkan pesan dari verifikator, yang menyebutkan alasan mengapa pelamar mendapatkan status TMS.

Berikut adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan pelamar mendapat status TMS:

- Berkas atau dokumen ada yang tidak diunggah atau tidak lengkap

- Berkas atau dokumen yang dibuat tidak sesuai dengan format yang disyaratkan

- Berkas atau dokumen yang diunggah tidak terbaca atau tidak dapat diunduh

- Berkas atau dokumen persyaratan kadaluwarsa

- Pelamar lupa melampirkan materai atau pelamar hanya melampirkan satu materai untuk lebih dari dari dua dokumen

- Data diri pelamar dan syarat jabatan tidak sesuai

Tampilan SSCASN BKN Jika Gagal Administrasi CPNS 2023

Bila pelamar tidak berhasil dalam proses seleksi administrasi CPNS 2023, maka akan muncul pesan di akun ASN Karier pelamar yang memberitahukan hal tersebut.

Pemberitahuan itu kurang lebih seperti ini:

“Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”

Disamping itu, sistem SSCASN juga akan memberikan informasi mengapa pelamar gagal dalam proses seleksi administrasi sehingga mendapatkan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Misalnya, Ijazah yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta, atau KTP tidak memenuhi syarat, atau ada dokumen atau berkas yang belum diunggah.

Namun, jika pelamar merasa sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang disyaratkan, maka pelamar dapat mengajukan sanggah.

Cara mengajukan sanggah adalah dengan mengklik tombol Ajukan Sanggah di bawah pesan pengumuman. Tentu dengan menyertakan alasan mengapa pelamar mengajukan sanggah.

Perlu diketahui bahwa masa sanggah ini hanya berlangsung selama tiga hari semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia seleksi CPNS 2023 akan menerima alasan itu, bila mereka menemukan kesalahan itu bukan disebabkan oleh pelamar sendiri.

Jawaban serta keputusan apakah alasan sanggah dari pelamar itu diterima atau ditolak oleh panitia seleksi akan disampaikan maksimal tujuh hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Penyebab Pelamar CPNS dan PPPK 2023 Tidak Memenuhi Syarat

Beberapa hal yang menyebabkan pelamar CPNS dan PPPK 2023 tidak memenuhi syarat dan gagal seleksi CASN 2023 di antaranya adalah:

1. Batas usia tidak sesuai dengan persyaratan. Meskipun hanya lebih satu hari atau kurang satu hari, maka ini tetap tidak memenuhi batas usia yang disyaratkan.

2. Informasi pada dokumen (yang discan) tidak lengkap atau tidak terbaca.

3. Nama tidak sesuai dengan yang tertera pada KTP, ijazah atau dokumen lainnya.

4. Ketidaksesuaian dengan kualifikasi pendidikan dengan formasi umum atau formasi khusus.

5. Tujuan surat lamaran salah alamat.

6. Salah saat mengunggah file, misal salah tempat untuk mengunggah atau salah berkas yang diunggah.

7. Akreditasi yang diunggah bukan saat tahun lulus.

8. Surat keterangan sehat yang diunggah bukan dari instansi pemerintah, jadi harus ditandatangani oleh dokter yang memiliki NIP atau harus di rumah sakit pemerintah.

9. Ada manipulasi berkas seperti ijazah palsu, atau materai palsu.

10. E-materai bertumpuk dengan tanda tangan.

11. Terdeteksi sebagai anggota partai politik.

12. Kesalahan dalam mengisi informasi dasar pada surat lamaran,dokumen pernyataan seperti salah mengisi nama, tempat tanggal lahir dan alamat.

13. Tidak menghapus poin-poin surat lamaran yang tidak dilampirkan dan tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah.

14. Surat lamaran tidak sesuai dengan format yang ditentukan. Ingatlah, tiap instansi punya format masing-masing untuk pembuatan surat lamaran.

15. Ketidaksesuaian data diri dengan berkas persyaratan yang diminta.

Jadwal dan Tahapan Seleksi CASN 2023

Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi CASN 2023 yang terbaru:

Jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2023

- Pengumuman seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran seleksi: 20 September - 11 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 20 September - 14 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15 - 18 Oktober 2023

- Masa sanggah: 19 - 21 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 19 - 23 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 22 - 28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29 - 31 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 1 - 4 November 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS: 5 - 8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9 - 18 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16 - 19 November

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20 - 22 November 2023

- Masa sanggah: 23 - 25 November 2023

-Jawab sanggah: 23 - 27 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26 - 30 November 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 27 November – 2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 - 22 Desember 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 3 - 5 Desember 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 6 - 10 Desember 2023

- Penarikan data final: 9 - 10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS: 11 - 12 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 - 15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 - 22 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 - 4 Januari 2024- Pengumuman kelulusan: 5 - 12 Januari 2024

- Masa sanggah: 13 - 15 Januari 2024

- Jawab sanggah: 13 - 19 Januari 2023

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15 - 20 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16 - 22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 22 Maret 2024:

Jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023

- Pengumuman seleksi: 19 September -3 Oktober 2023

- Pendaftaran seleksi: 20 September-11 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 20 September -14 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023

- Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Oktober 2023

- Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 1-4 November 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November- 4 Desember 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November - 9 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 6 -15 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023 -14 Januari 2024

- Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari - 13 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari