Menuju konten utama

Mengenal PT DSI BUMN Ekspor Bentukan Prabowo: Tugas & Fungsinya

Mengenal PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dibentuk Prabowo untuk awasi ekspor komoditas agar transparan dan devisa mengalir lebih besar ke RI.

Mengenal PT DSI BUMN Ekspor Bentukan Prabowo: Tugas & Fungsinya
Pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027, 20/5/26. youtube/Setpres
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Indonesia membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang khusus menangani ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Apa itu PT DSI bentukan Presiden Prabowo?

Pembentukan PT DSI sendiri merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Perusahaan ini dibentuk di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa DSI berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan-perusahaan Indonesia yang tercatat di bursa.

Menurutnya, selama ini sebagian keuntungan dari ekspor komoditas lebih banyak dinikmati pihak asing melalui praktik transfer pricing dan under invoicing.

"Potensi ke perusahaan Indonesia yang listed di bursa justru akan positif. Karena yang tadi profitnya diambil sama pemegang saham utamanya mungkin pemain di luar negeri, sekarang akan terefleksi secara fair di pemegang mereka. Kalau enggak salah, profitability-nya harus dobel paling enggak,” kata Purbaya dikutip Antara, Kamis (21/5/2026).

“Jadi ini berita positif untuk perusahaan yang di bursa, jadi profitnya akan melambung. Jadi kalau saya bilang it's time to buy, siap-siap serok aja,” tambahnya.

Apa Itu PT DSI BUMN Baru Khusus Ekspor Bentukan Presiden Prabowo?

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah perusahaan milik negara baru yang dibentuk pemerintah dan langsung berada dalam struktur Danantara, untuk mengawasi dan mengatur transaksi ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, seperti batu bara, minyak sawit (CPO), mineral logam, dan ferro alloy.

Tujuan utamanya adalah memastikan hasil ekspor Indonesia benar-benar tercatat secara transparan, sesuai harga pasar, dan memberikan keuntungan yang lebih besar bagi negara serta pelaku usaha dalam negeri.

CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan bahwa pembentukan DSI merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam Indonesia.

“Oleh sebab itu kami sudah membentuk satu badan, yang pertama tadi disampaikan oleh Pak Menko bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Yang dimana kami ingin tekankan ini lebih kepada transparansi transaksi,” jelas Rosan.

Fokus utama DSI adalah meningkatkan transparansi transaksi ekspor, bukan mengambil alih seluruh kegiatan usaha swasta secara langsung.

Fungsi PT DSI dibagi dalam dua tahap, yakni:

1. Periode 1 Juni 2026 hingga 31 Desember 2026

PT DSI hanya bertindak sebagai penilai dan perantara transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri.

2. Mulai 1 Januari 2027

PT DSI akan berkembang menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir domestik lalu menjualnya ke pasar internasional.

Melalui skema ini, pemerintah berharap devisa hasil ekspor dapat lebih banyak kembali ke Indonesia dan tidak mengalir keluar melalui manipulasi perdagangan internasional.

Pihak Danantara juga menekankan bahwa DSI akan memastikan seluruh transaksi dilakukan sesuai harga pasar sehingga tidak merugikan eksportir nasional.

Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa DSI dirancang sebagai platform yang dapat meningkatkan efisiensi sektor komoditas melalui konsolidasi data perdagangan, pengawasan transaksi, serta optimalisasi pengelolaan devisa negara.

“DSI akan menjalankan beberapa peran, (yaitu) memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan, memastikan transaksi yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan harga pasar, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal, melakukan konsolidasi data dan tata kelola guna meningkatkan efisiensi sektor,” jelas Pandu.

Dengan sistem yang lebih transparan, pemerintah berharap Indonesia memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari kekayaan sumber daya alamnya.

Selain itu, DSI diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra