tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebutkan, tarif bea keluar akan tetap dikenakan meski ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) nantinya dilakukan melalui BUMN.
Namun, biaya itu akan dikenakan sepenuhnya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) selaku BUMN perantara. "Tetap jalan [pengenaan bea masuk dan keluar]. Kan dari perubahannya itu yang ekspor menjadi, atau eksporternya menjadi BUMN ekspor. Betul [yang dikenai bea masuk dan keluar BUMN ekspor]," ucapnya di Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Ia juga menyampaikan bahwa terdapat waktu selama tiga bulan untuk melakukan transisi proses ekspor dari perusahaan ke BUMN yang dibentuk BPI Danantara khusus untuk ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Meski ada transisi, dalam tiga bulan tersebut, proses ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan pengekspor. Perusahaan wajib menyetorkan data ekspor kepada Danantara Sumberdaya Indonesia.
"Dalam tiga bulan pertama itu, ekspornya dilakukan oleh eksporter yang existing, tetapi dokumennya nanti QQ [ditransfer], QQ ke BUMN ekspor," tuturnya.
Kata Budi, dalam tiga bulan setelahnya, proses ekspor akan dilakukan secara bergantian atau bersamaan antara perusahaan ekspor dengan BUMN ekspor.
Akan tetapi, ia menyebutkan perusahaan dapat menyerahkan proses ekspor sepenuhnya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia hingga 31 Desember 2026.
Hal ini dapat dilakukan ketika perusahaan telah siap menyerahkan sepenuhnya proses ekspor kepada BUMN baru tersebut.
"Jadi, mulai tanggal 1 Januari 2027, maka ekspor kkomoditas itu sepenuhnya dilakukan oleh BUMN ekspor. Itu saja prinsipnya ya," tuturnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id







































