Menuju konten utama

Apa Itu KPR FLPP, Syarat Pengajuan, dan Kebijakannya

Syarat pengajuan KPR FLPP dan kebijakan lengkap dari Pemerintah.

Apa Itu KPR FLPP, Syarat Pengajuan, dan Kebijakannya
Ilustrasi KPR Online. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui KPR FLPP sejak 2010.

Salah satu pendorong kebijakan itu adalah hasil Survey Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Kesehatan dan Perumahan Tahun 2019. Di sana disebutkan faktor utama masyarakat tidak berencana membeli atau membangun rumah sendiri adalah memang sudah memiliki rumah, atau tidak ada uang untuk membelinya.

KPR FLPP disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki rumah sendiri. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2023 ini mengembangkan pembiayaan perumahan bagi beberapa kelompok masyarakat bekerja sama dengan BP Tapera sebagai pengelola FLPP.

Kementerian PUPR sudah menyalurkan FLPP melalui 102.749 rumah sampai Juli 2023. Ada pun pembiayaan KPR FLPP sepanjang 2023 memiliki target hingga 220.000 unit rumah. Realisasi FLPP per 7 Juli 2023 telah mencapai 47,15 persen pada tahun ini.

Apa itu KPR FLPP?

Mengutip laman DJKN Kemenkeu, program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah intervensi pemerintah dalam mengatasi masalah yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam menjangkau dan mengakses kepemilikan perumahan.

Harapannya MBR bisa mempunyai huniannya sendiri melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Target penerima KPR FLPP adalah MBR yang memiliki penghasilan maksimal pada jumlah tertentu.

KPR FLPP tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan menengah atau tinggi. Jika penghasilan lebih tinggi dari yang ditetapkan untuk penerima FLPP, mereka tidak berhak memperoleh penyaluran subsidi ini. Setiap tahun pemerintah menetapkan keputusan tentang spesifikasi dan maksimal harga jual rumah dari pengembang untuk MBR penerima FLPP, agar bisa memperoleh rumah layak tapi terjangkau.

Pada laman Bank Mandiri disebutkan, MBP penerima FLPP setidaknya mempunyai penghasilan Rp2 juta per bulan. Ada pun maksimal pendapatannya tidak boleh lebih dari Rp7 juta-Rp7,5 juta per bulan jika masih lajang, atau Rp8 juta-Rp 10 juta per bulan bagi yang telah menikah.

Pemberlakuan syarat penghasilan minimal dan maksimal ini berbeda untuk di Pulau Papua dan pulau lainnya, serta dimungkinkan berbeda kebijakannya antarbank.

Keuntungan MBR menerima FLPP yaitu dibebankan tingkat suku bunga KPR lebih rendah dari tingkat bunga pasar. Hal ini agar tidak memberatkan mereka untuk mencicil selama masa KPR. Dengan begitu, mereka juga masih memiliki dana untuk kebutuhan lain.

Keunikan KPR FLPP yaitu pembiayaan dilakukan antara pihak pemerintah dan perbankan. Tanggungan pemerintah sekira 75 persen dari pembiayaan, dan sisanya oleh perbankan. Kuota per tahunnya akan dibatasi.

Dokumen Persyaratan KPR FLPP

Ada berbagai dokumen yang harus disiapkan MBR yang mengajukan diri sebagai calon penerima KPR FLPP kepada pihak perbanknya sebagai penyalur pembiayaan. Dikutip dari IndonesiaBaik, berikut daftar dokumen persyaratan tersebut:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai

3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)

5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional)

6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir

8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan

9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Kewajiban dan Konsekuensi Penerima KPR FLPP

Kendati MBR diringankan kewajibannya saat menjadi penerima KPR FLPP, mereka juga terikat dengan ketentuan lain. Misalnya, rumah yang sudah dibeli harus ditempati sendiri. Penerima dilarang menjualnya atau mengontrakkannya pada pihak lain.

Di samping itu, rumah yang diikutkan dalam program KPR FLPP harus rumah pertama yang dimiliki. Penerima KPR FLPP juga terikat kewajiban-kewajiban lain yang mesti diperhatikan dengan benar. Konsekuensi saat aturan-aturan tersebut dilanggar yaitu semua hak istimewa otomatis gugur dan status penerima KPR FLPP berubah menjadi KPR komersil biasa.

Baca juga artikel terkait KPR FLPP atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra