tirto.id - Pengelolaan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau KPR Subsidi saat ini ditangani oleh BP Tapera. Tugas pengelolaan dana FLPP beralih dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) ke BP Tapera per tahun 2022.
Meskipun pengelolaan dana FLPP sudah tidak ditangani lagi oleh PPDPP, sejumlah ketentuan terkait dengan KPR Subsidi pada tahun 2022 masih merujuk pada Kepmen PUPR Nomor: 995/KPTS/M/2021.
Keputusan Menteri PUPR tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk syarat gaji maksimal penerima KPR Subsidi, lama angsuran, hingga suku bunga tertinggi yang diberlakukan.
Untuk periode tahun 2022, BP Tapera menargetkan penyaluran KPR FLPP (KPR Subsidi) untuk 200.000 unit. Angka itu setara dengan penyaluran dana KPR senilai Rp23 triliun.
Dalam siaran resmi lembaganya, Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan anggara KPR FLPP Rp23 triliun itu bersumber dari dana DIPA APBN 2022 (Rp19,1 triliun) dan pengembalian pokok (Rp3,9 triliun).
Target itu lebih tinggi dari penyaluran KPR Subsidi di tahun 2021. Berdasarkan data PPDPP, penyaluran FLPP tahun 2021 mencapai Rp19,578 triliun untuk 178.728 unit rumah subsidi atau sebesar 113,48% dari target.
Pada Januari 2022, BP Tapera juga telah meneken Perjanjian Kerja Sama dengan 38 bank penyalur KPR Subsidi selama tahun ini. Penyalur KPR Subsidi 2022 tersebut terdiri atas terdiri dari 7 Bank Nasional, 6 di antaranya bank Himbara (BUMN), serta 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Berikut detail info mengenai ketentuan umum KPR Subsidi pada tahun 2022 beserta daftar bank penyalurnya.
1. Syarat batas gaji debitur KPR Subsidi
a. Batas gaji maksimal Rp6 juta/bulan (jika tidak kawin) dan Rp8 juta/bulan (jika kawin) untuk debitur KPR Subsidi dari kawasan berikut:
- Pulau Jawa
- Pulau Sumatera
- Pulau Kalimantan
- Pulau Sulawesi
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Maluku
- Maluku Utara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Nusa Tenggara Barat.
b. Batas gaji maksimal Rp7,5 juta/bulan (jika tidak kawin) dan Rp10 juta/bulan (jika kawin) untuk debitur KPR Subsidi dari Papua dan Papua Barat.
2. Suku bunga KPR Subsidi
Suku bunga/marjin pembiayaan KPR Subsisi paling tinggi 5% (berlaku di semua wilayah Indonesia)
3. Jangka Waktu Angsuran
Masa subsidi dan jangka waktu KPR paling laman 20 tahun (berlaku di semua wilayah Indonesia)
4. Daftar Bank Penyalur KPR Subsidi tahun 2022
Daftar 38 bank penyalur KPR Subsidi pada tahun 2022 adalah:
- Bank BTN
- Bank BTN Syariah
- Bank BNI
- Bank BRI
- Bank Mandiri
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Artha Graha
- Bank Mega Syariah
- Bank NTB
- BPD Papua
- BPD Kalsel
- Bank DKI
- BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo)
- BPD Jateng Syariah
- BPD Jawa Tengah
- Bank NTT
- Bank Nagari/Bank Syariah Nagari
- BPD Jatim Syariah
- BPD Jawa Timur
- BPD Riau Syariah
- Bank Aceh
- Bank Jambi
- Bank Sumsel Babel
- ank Jambi Syariah
- BPD Sumut Syariah
- Bank Sumsel Babel Syariah
- BPD Sumut
- BPD DIY.
- Bank BJB Syariah
- BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)
- BPD Sulawesi Selatan
- BPD Sulawesi Selatan Syariah
- BPD Kalimantan Barat
- BPD Kalimantan Barat Syariah
- BPD Sulawesi Tengah
- BPD Kalimantan Tengah
- BPD Kalimantan Selatan Syariah
- BPD Kalimantan Timur.
Editor: Yantina Debora