Menuju konten utama

Sejarah Dwifungsi ABRI dan Apakah Bakal Diterapkan Lagi?

Peraturan baru Menpan RB tentang ASN bisa diisi TNI/Polri mengingatkan memori akan Dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan di masa Orde Baru.

Sejarah Dwifungsi ABRI dan Apakah Bakal Diterapkan Lagi?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas (kanan) bersama Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN) saat ini sedang disusun oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Anas menyatakan bahwa aturan yang isinya membahas kemungkinan jabatan ASN yang dapat diisi oleh TNI ini akan bersifat resiprokal, yang artinya prajurit TNI juga dapat mengisi jabatan di instansi ASN, dan sebaliknya.

Dalam wacana ini, Anas juga menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan.

Beberapa orang berpendapat bahwa RPP tersebut dikhawatirkan akan memunculkan kembali dwifungsi ABRI yang telah memicu polemik di masyarakat sejak masa Orde Baru.

Kala itu beberapa pihak menyoroti bahwa keterlibatan ABRI dalam politik dan sosial bisa menjadi potensi untuk terjadinya dominasi militer terhadap sipil, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Selain itu, keberadaan dwifungsi ABRI juga bisa mengaburkan batasan antara militer dan sipil dalam tata kelola pemerintahan, yang pada gilirannya dapat mengganggu keseimbangan kekuasaan antara institusi-institusi di negara.

Apa Itu Dwifungsi ABRI?

Dosen Hukum tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi, Muhammad Eriton, menjelaskan bahwa dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) mengacu pada konsep bahwa ABRI memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai kekuatan pertahanan (Hankam) dan sebagai kekuatan sosial politik (Sospol).

Fungsi Hankam berkaitan dengan peran ABRI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sementara fungsi Sospol berkaitan dengan keterlibatan ABRI dalam aspek sosial dan politik dalam rangka menciptakan stabilitas nasional.

Pengertian fungsi Sospol ABRI menekankan bahwa ABRI tidak hanya merupakan kekuatan militer yang bertugas menjaga keamanan fisik negara, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk dan memelihara stabilitas politik serta memfasilitasi pembangunan sosial ekonomi.

Hal tersebut tercermin dalam sejarah ABRI yang telah terlibat dalam berbagai peristiwa politik dan sosial di Indonesia, seperti pada masa Agresi Militer Belanda II, pemberontakan daerah, dan penumpasan pemberontakan G30S/PKI.

Pada masa transisi menuju reformasi, di mana terjadi upaya mengeliminasi peran TNI (militer) dalam urusan domestik secara bertahap, konsep dwifungsi ABRI menjadi lebih kontroversial. Beberapa pihak mendukung pemisahan tegas antara militer dan urusan politik, sementara yang lain mempertahankan gagasan bahwa ABRI perlu terlibat dalam upaya pembangunan dan menjaga stabilitas nasional.

Dengan demikian, dwifungsi ABRI merupakan konsep yang menciptakan polemik tentang peran dan keterlibatan militer dalam urusan sosial politik, dan menjadi subjek diskusi yang penting dalam konteks reformasi dan tata kelola negara yang demokratis.

Dalam sebuah jurnal yang berjudul “Ideologi Dibalik Doktrin Dwifungsi ABRI” karya I Putu Nopa Suryawan dan I Ketut Laba Sumarjiana dijelaskan bahwa pada masa Orde Baru, ABRI memiliki tugas utama untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Republik Indonesia, dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan negara, sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, pada masa Orde Baru, ABRI memiliki peran ganda yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI di mana konsep ini menempatkan mereka sebagai kekuatan Hankam (pertahanan dan keamanan) serta sebagai kekuatan sosial politik.

Salah satu bentuk perwujudan dari fungsi sosial politik adalah keterlibatan prajurit ABRI dalam lembaga, instansi, badan, atau organisasi di luar ABRI, termasuk kursi di lembaga legislatif yang diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan umum.

Penempatan ABRI di luar instansi militer serta keterlibatan dalam urusan politik dan sosial telah menyebabkan pola hubungan antara sipil dan militer yang semula setara berubah menjadi dominasi militer atas sipil. Hal tersebut juga menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara institusi sipil dan militer.

Kemudian, pilar struktur politik pada masa Orde Baru menunjukkan hubungan yang erat antara ABRI dan partai politik, terutama Golkar.

ABRI dianggap sebagai salah satu mesin pelanggeng kekuasaan Presiden Soeharto dengan keterlibatan militer dalam upaya memenangkan Golkar dalam pemilihan umum.

Dominasi militer dalam urusan politik dan sosial tersebut kemudian memiliki dampak negatif, termasuk pengorbanan prioritas pertahanan dan keamanan demi kepentingan politik.

Keterlibatan ABRI dalam partai politik juga memicu pertanyaan tentang netralitas dan profesionalisme militer.

Dengan demikian, dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru menciptakan dinamika politik yang kompleks dan menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, terhadap hubungan sipil-militer dan tatanan politik di Indonesia.

Kapan Dwifungsi ABRI Diterapkan dan Dicabut?

Dwifungsi ABRI diterapkan pada masa Orde Baru dan secara bertahap dicabut selama periode reformasi, khususnya pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.

Dwifungsi ABRI mulai diterapkan pada masa Orde Baru, tepatnya pada tahun 1966 setelah penggulingan Presiden Soekarno. Pada masa itu, banyak personel ABRI yang menduduki posisi pemerintahan serta terlibat dalam urusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelahnya, karena memicu banyak polemik, proses penghapusan dwifungsi ABRI kemudian dimulai pada masa reformasi, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menjabat dari tahun 1999 hingga 2001.

Saat itu, Gus Dur melakukan reformasi dalam tubuh TNI dengan memisahkan Polri dari TNI serta mencabut dwifungsi ABRI.

Puncaknya adalah ketika Gus Dur secara resmi mencabut dwifungsi ABRI, yang mengakibatkan TNI harus melepaskan peran sosial-politiknya.

Sejak itu, TNI tidak lagi terlibat dalam politik partisan maupun menempati jabatan sipil.

Baca juga artikel terkait DWIFUNGSI ABRI atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra