Menuju konten utama
Rancangan PP Manajemen ASN

Aturan Hampir Rampung, Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri

RPP Manajemen ASN ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Aturan Hampir Rampung, Jabatan ASN Bisa Diisi Anggota TNI-Polri
Sejumlah Aparatur Sipil Negara saat mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) hampir selesai. Aspek-aspek subtansi dalam aturan ini sudah 100 persen terpenuhi. Aturan ini juga membahas jabatan ASN bisa diisi prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

Menurut Anas, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” kata dia.

Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

Ia mengungkapkan talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur dia.

Selanjutnya, kata Anas, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan pembelajaran melalui kerja nyata, seperti magang, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi,” kata mantan Bupati Banyuwangi ini.

Terkait dengan kinerja, sambung dia, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.

Hal inilah yang akan didesain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama. Selain itu, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap dia.

Ia juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Pijakan Tata Kelola Dijital ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur serupa yang memuat seluruh data manajemen ASN.

Pijakan Tata Kelola Dijital ASN adalah pijakan (platform) kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. “Instansi pemerintah wajib menggunakan Pijakan Tata Kelola Dijital ASN,” tegas dia.

Kementerian PAN-RB telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk turut memberi masukan pada RPP ini.

“Kita telah melibatkan para akademisi untuk memperkaya referensi dan sudut pandang lain dari pakar dan profesional, agar PP Manajemen ASN yang kita hasilkan nanti berkualitas dan tentu implementatif di lapangan. Minggu ini, insyaallah kita akan juga minta masukan dari DPR/Komisi II,” kata dia.

Baca juga artikel terkait ASN

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz