tirto.id - Proyek beach club milik Raffi Ahmad yang rencananya dibangun di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menuai sejumlah kontroversi. Artis papan atas itu akhirnya menarik diri.
Melalui akun Instagram pribadi @raffinagita1717, Raffi Ahmad menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan dalam proyek beach club di Gunungkidul.
Melalui rekaman video dari Makkah, Saudi Arabia, ia berharap hal ini dapat memberikan kejelasan terkait masalah yang sedang beredar.
Raffi, yang sedang menunaikan ibadah haji, memahami terdapat sejumlah kekhawatiran masyarakat terhadap proyek beach club di Gunungkidul hingga berencana mengurungkan niatnya untuk membangun resort.
Beach Club Raffi Ahmad & Alasan Petisi Tolak Pembangunan
Melalui situs web Change.org, seorang warga bernama Muhammad Raafi membikin sebuah petisi dengan judul "Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!". Petisi ini sudah dimulai sejak 21 Maret 2024 dan sekarang menjadi viral.
Hingga dilihat hari Rabu, 12 Juni 2024, petisi sudah ditandatangani 51.753. Lewat petisi tersebut, Muhammad Raafi menyatakan tidak sepakat dengan rencana Raffi Ahmad yang akan membangun sebuah resort di Gunungkidul, meskipun disebut-sebut sebagai yang terbesar di Indonesia.
Sang pembuat petisi menyayangkan sikap Bupati Gunungkidul Sunaryanta, kenapa dirinya memberikan izin pembangunan resort.
"Kalau resort itu dibangun, pastinya yang banyak dapat keuntungan adalah investor dan pengusaha. Masyarakat cuma dapat yang nggak enaknya aja," tulis Muhammad Raafi.
Beach club yang akan dibangun Raffi Ahmad di Gunungkidul merupakan hasil kerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya ialah Arbi Leo, investor asal Yogyakarta.
Mereka dikabarkan membuat sebuah perusahaan baru dengan nama PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI). Konon, beach klub Raffi Ahmad itu bakal menjadi yang terbesar di Indonesia.
Raffi Ahmad dan Arbi Leo sudah melakukan peletakan batu pertama pembangunan proyek yang dinamai "Resort dan Beach Club Bekizart".
Walhi Yogyakarta menuliskan pada 26 Desember 2023, beach club Raffi Ahmad direncanakan terdiri dari 300 villa dan tiga restoran.
Proyek yang dibangun PT. Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) itu bakal berdiri di pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, seluas 10 hektar.
Beberapa fasilitas yang disediakan semisal bekizart villa, spa dan yoga, iconic area, ballroom, hotel, bussines centre, kavling area, hingga restoran.
Namun, wilayah ini berada di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur. Sedangkan Permen Nomor 17 tahun 2012 menyebutkan Kawasan Bentang Alam Karst adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst.
Walhi Yogyakarta menjelaskan, pembangunan beach club Raffi Ahmad berpotensi merusak wilayah bebatuan karst. Alhasil, bisa menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air.
"Berdasarkan hasil temuan tersebut, WALHI Yogyakarta merekomendasikan agar: pemerintah daerah Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort, mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst, menjadikan kawasan pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi, serta mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul," tulis mereka.