tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi aktor Rezky Aditya atas putusan yang menyatakan bahwa dirinya merupakan ayah biologis dari K (10).
K adalah anak yang dilahirkan oleh mantan kekasih Rezky, Wenny Ariani. Oleh karena itu, penolakan dari MA ini memperkuat putusan bahwa K benar anak biologis Rezky Aditya.
Sebelumnya, Wenny menggunggat Rezky Aditya secara perdata untuk mengakui anaknya. Gugatan ini dimenangkan oleh Wenny dengan K telah diputuskan sebagai anak biologis Rezky Aditya oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2022.
Kasus polemik Rezky Aditya dengan Wenny Ariani ini menjadi perbincangan di media sosial. Banyak yang terkejut bahwa Rezky Aditya ternyata memiliki anak biologis dari hubungan tanpa pernikahan.
Lantas, apa itu istilah ayah biologis yang disematkan pada Rezky Aditya dan apa bedanya dengan ayah kandung?
Pengertian Ayah Biologis dan Bedanya dengan Ayah Kandung
Dikutip dari Law Info, ayah biologis adalah pria yang menyumbang setengah dari susunan genetik seorang anak. Pengadilan umumnya menetapkan seseorang sebagai ayah biologis individu berdasarkan hasil medis seperti tes DNA atau bukti kuat lainnya.
Penentuan istilah ayah biologis ini berkaitan dengan rangkaian proses biologis kelahiran anak. Seperti yang diketahui anak lahir dari bertemunya sel telur ibu dan sperma anak. Masing-masing sel telur dan sperma memiliki setengah dari satu set kromosom.
Separuh set kromosom inilah yang nantinya akan memberi bayi set kromosom lengkap. Singkatnya, bayi terbentuk dari separuh DNA ibu dan separuh DNA ayah.
Istilah ayah biologis merujuk pada sebutan ayah kandung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ayah kandung adalah ayah yang sebenarnya.
Artinya, seseorang yang menjadi ayah kandung ikut berperan dalam proses biologis hingga terbentuknya kandungan yang kemudian lahir menjadi seorang anak.
Perlu diketahui bahwa ayah biologis belum tentu ayah yang sah. Ada kasus di mana seseorang dinyatakan sebagai ayah biologis seorang individu yang lahir di luar ikatan pernikahan yang sah.
Oleh karena itu, diperlukan putusan negara untuk menetapkan bahwa seseorang merupakan ayah biologisnya.
Bagaimana Hukum Anak Biologis di Luar Pernikahan?
Anak biologis yang lahir di luar pernikahan atau di dalam pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) sering disebut tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.
Ini merujuk dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."
Namun, berdasarkan Diskusi Rutin LK2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) anak biologis berhak mencari ayah biologisnya untuk memenuhi hak-haknya.
Anak bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk memutuskan siapa yang menjadi ayah biologis si anak. Negara juga memegang kewajiban untuk menetapkan pihak yang akan memberi pemenuhan hak kepada anak.
Perlindungan terhadap anak biologis juga sudah dibuat di Indonesia dan tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Berdasarkan Pasal 28D ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dikutip dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan dikeluarkannya Putusan MK ini, maka Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan 1974 harusnya dibaca:
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Adapun hak-hak yang bisa ditetapkan negara kepada anak biologis di luar pernikahan atau di dalam pernikahan yang tidak dicatatkan adalah:
- hak untuk mendapatkan kebutuhan pokok kepada orang tua kandungnya (sandang, pangan, papan, kesehatan, dan pendidikan);
- hak untuk mendapatkan perawatan hingga tumbuh dewasa dan mandiri
- hak perwalian;
- hak nafkah;
- hak waris.
Editor: Yantina Debora