Menuju konten utama

Arti Saksi Peserta Pemilu 2024, Tugas, Syarat, dan Larangannya

Apa itu arti saksi peserta Pemilu 2024? Lantas, apa saja syarat menjadi saksi peserta, serta tugas dan larangannya?

Arti Saksi Peserta Pemilu 2024, Tugas, Syarat, dan Larangannya
Penghitungan surat suara di TPS saat Pemilu 2019. tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024. Peserta Pemilu 2024 harus mempunyai saksi dalam proses pencoblosan tersebut. Lalu, apa itu saksi peserta Pemilu 2024?

Pemilu 2024 yang akan digelar secara serentak bertujuan untuk memilih anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk tahapan Pemilu, KPU menetapkan bahwa masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Tahapan selanjutnya adalah masa tenang. KPU menetapkan 3 hari sebagai masa tenang. Masa tenang dijadwalkan pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Tahapan berikutnya adalah puncak pesta demokrasi, yakni pencoblosan yang digelar tanggal 14 Februari 2024.

Dengan semakin dekatnya masa pencoblosan, peserta Pemilu membutuhkan saksi sebagai salah satu perangkat pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas, apa itu saksi peserta Pemilu?

Apa Itu Saksi Peserta Pemilu 2024?

Saksi peserta Pemilu 2024 merupakan seseorang yang telah mendapatkan amanat secara tertulis dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon (paslon).

Hal tersebut dijelaskan melalui buku saku dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertajuk Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan pada tahun 2019.

Saksi ditunjuk oleh beberapa pihak, di antaranya parpol, gabungan parpol untuk Pilpres, dan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota atau di atasnya.

Saksi wajib mengetahui perihal pengamanan suara dalam proses rekapitulasi di setiap TPS. Seorang saksi juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena menjadi perwakilan parpol.

Tidak hanya itu, sejumlah sisi yang sebaiknya menjadi kriteria saksi adalah cermat dan teliti selama proses pemungutan suara hingga perhitungan.

Syarat Saksi Peserta Pemilu 2024

Bawaslu mengatur sejumlah persyaratan untuk menjadi saksi peserta Pemilu 2024. Adapun syarat saksi peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat diatasnya untuk Pilpres; atau
  • Menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
  • Menyerahkan surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
  • Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
  • Hadir tepat waktu.

Tugas Saksi Peserta Pemilu 2024

Saksi peserta Pemilu 2024 mempunyai sejumlah tugas, yakni sebagai berikut:

  • Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara & penghitungan suara di dalam TPS.
  • Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  • Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS.
  • Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.
  • Menerima salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU.
  • Menerima salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  • Menerima salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.

Larangan Saksi Peserta Pemilu 2024

Adapun larangan bagi saksi peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya.
  • Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca juga artikel terkait GLOSARIUM PEMILU atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Iswara N Raditya