tirto.id - Antasari Azhar, Mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan bebas bersyarat dalam waktu dekat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Antasari Azhar bisa melaporkan diri secara daring atau via online.
"Dia sudah bebas, pembebasan bersayat kan ada ketentuan-ketentuannya sehingga dia masih perlu wajib lapor. Kita akan buat sistem online untuk wajib lapor tersebut," kata Yasonna saat ditemui wartawan seusai memberikan kata sambutan di acara "Pengembangan Indikasi Geografis" di Jakarta, Senin, (7/11/2016) seperti dilaporkan kantor berita Antara.
Yasonna Laoly mengaku pihaknya sedang mengembangkan wajib lapor secara daring tersebut, sehingga Antasari tidak perlu hadir ketika melaksanakan wajib lapor ke kepolisian.
"Jadi secara fisik dia tidak perlu hadir, tetapi kita tahu di mana dia berada dan bagaimana laporannya, sistem ini sedang kita kembangkan," kata Yasonna.
Dia memastikan Antasari Azhar akan dibebaskan pada 10 November bertepatan saat Hari Pahlawan.
Pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan, Antasari mendapatkan remisi maksimal enam bulan.
Sebelumnya, Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Antasari pernah mengatakan akan mengabadikan diri sebagai tenaga pengajar dalam bidang hukum setelah bebas dari penjara.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh