tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat, sebagai Kawasan Cagar Budaya. Anies juga menetapkan Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya karena bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. Sehingga perlu dilestarikan dan dilindungi," kata Iwan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Iwan menjelaskan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Adapun Benda Cagar Budaya Batu Penggilingan kembali membuka enam buah batu penggilingan yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Benda tersebut sudah ada sejak abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia. Hal itu menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk. Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada.
Sementara Prasasti Padrao ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya sebagai koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki empat sisi. Hanya dua sisi yang tampak memiliki inskripsi, sedangkan dua bagian lain hanya memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.
Prasasti yang dibuat pada 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran dan menunjukkan sikap mengetahui kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang.
Pada 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme. Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan