tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menertibkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPPRKD).
Anies mengatakan RPPRKD merupakan memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.
“DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki RPRKD sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional [RPJMN 2020-2024]. Dan untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Anies di Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menuturkan RPRKD merupakan perwujudan komitmen DKI mendorong National Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Menurut Anies, selama ini aksi adaptasi perubahan iklim kerap dilupakan. Ia mengatakan perubahan iklim dan pembangunan daerah menjadi semangat dari Pergub tersebut.
“Kota Jakarta bisa mewujudkan target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen dan mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030, net zero emisi pada tahun 2050,” kata dia.
Secara paralel, lanjut Anies, Pemprov DKI berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim. Pemerintah akan mengukur pengurangan jumlah kawasan atau area yang termasuk dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim.
Anies mengklaim RPRKD ini sesuai dengan Perjanjian Paris yang menjadi agenda global dari penanganan perubahan iklim.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan