Menuju konten utama

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Isi Sama dengan PPKM Darurat

Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level 4 itu masih sama dengan yang diatur dalam PPKM Darurat.

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Isi Sama dengan PPKM Darurat
Warga melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama lima hari, mulai 21- 25 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 4 Penyakit Virus Corona 2019.

Anies mengatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Penyakit Virus Corona di Wilayah Jawa dan Bali. Menurut Anies PPKM masih terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus COVID-19 di lapangan.

"Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa menghasilkan hasil dalam lima hari ke depan, jika kita mampu bersama-sama untuk disiplin, tidak lengah, tidak lelah, untuk terus menjaga kesehatan di manapun dan kapanpun," kata Anies melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajak semua jajaran dan seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kolaborasi dan saling mendukung dalam situasi pandemi seperti sekarang.

Sementara penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.

Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level 4 itu masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

Untuk sektor esensial bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebesar 25-50 persen dan 10 persen bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor. Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Berikut rincian jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non esensial:

Work From Home (WFH) sebesar 100%

- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya mencakup asuransi, bank , pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:

a. Work From Office (WFO) sebesar 50% untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. Work From Office (WFO) sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial:

a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan

c. perhotelan non-penanganan COVID-19. WFO sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):

a. WFO sebesar 50% hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

b. WFO 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya:

a. WFO paling banyak 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor kritikal:

kesehatan dan keamanan dan WFO sebesar 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

- Sektor kritikal:

a. Penanganan bencana;

b. energi;

c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

d. makanan dan minuman serta

e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

f. pupuk dan petrokimia;

g. semen dan bahan bangunan;

h. objek vital nasional,

i. proyek strategi nasional;

j.. konstruksi (infrastruktur publik); dan

k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)

- WFO sebesar 100% hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

- WFO sebesar 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:

Dilaksanakan secara berani/online

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Pasar tradisional:

Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, pasar khusus dapat beroperasi sesuai jam operasional

- Apotek dan toko obat:

Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelan/mall): Hanya melayani delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat Perbelan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diizinkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura) , Vihara dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):

a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan

b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara

- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan aktivitas ditutup sementara

10. Kegiatan pada Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga artikel terkait PPKM DARURAT atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto