tirto.id - Pemprov DKI Jakarta bersama BPBD DKI Jakarta meneken perjanjian kerja sama dengan 21 lembaga/organisasi, komunitas, hingga perusahaan rintisan. Perjanjian kerja sama tersebut mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, khususnya banjir di DKI Jakarta.
Perjanjian kerja sama itu diteken bersama di Balairung, Balai Kota Jakarta, Kamis (3/1/2020) pagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan.
"Karena bila pemerintah tidak memfasilitasi maka, yang memiliki informasi lengkap itu pemerintah, yang tahu lokasi banjir dengan ketinggian air berapa, dengan korban berapa yang tau adalah pemerintah. Karena itulah, kita memilih untuk memfasilitasi dengan harapan begitu banyak orang baik di Jakarta, keinginan baiknya bisa terjadi manfaat bagi yang hari ini sedang menjadi korban. Siapa mengerjakan apa, di mana, kapan itu dikumpulkan di sini," kata Anies saat sambutan.
Anies mengatakan dengan perjanjian kerja sama itu, akan memperjelas pemetaan bantuan dan jenis-jenis dukungan masyarakat, sehingga dapat diakomodir menjadi satu.
"Yang sedang kita kerjakan adalah baru. Berkolaborasi seperti ini adalah baru kita kerjakan. Sebelumnya hanya diumumkan, lalu jalan sendiri-sendiri. Sekarang kita kerjakan sebagai sebuah kerja sama," katanya.
Anies juga berharap akan ada SOP yang bisa direncanakan bersama-sama dalam rangka upaya penanggulangan bencana yang datangnya tidak bisa diprediksi sehingga bisa diatasi dengan cepat dan efisien.
"Tentu kita tidak ingin ada bencana, tapi bencana tidak selalu datang terduga. Bila itu terjadi, kolaborasi ini siap untuk langsung bekerja. Apalagi kalau bicara hujan, proyeksi BMKG puncaknya Februari dan Maret, mudah-mudahan kita tidak mengalami lagi. Tapi bila mengalami, ini adalah suatu exercise penting untuk membangun kekuatan. Harapannya, kita bisa bekerja dengan cepat, efisien, dan masyarakat merasakan manfaatnya," katanya.
Dalam paparannya, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pemetaan dan informasi wilayah terdampak banjir, serta imbauan dan penghimpunan dukungan berupa dana atau pun dukungan lain untuk penanggulangan bencana banjir dan usai banjir.
Tak hanya itu, kerja sama juga meliputi pengelolaan dana dan dukungan lain penanggulangan bencana banjir yang bersumber dari dukungan pihak lain kepada korban banjir secara tepat sasaran.
Perjanjian kerja sama juga meliputi pelaksanaan dukungan penanganan bencana banjir bidang evakuasi, logistik, kesehatan, dukungan teknologi dan informasi, dan dampak sosial, serta penyampaian laporan penggunaan dana dan dukungan lainnya, dan monitoring dan evaluasi.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak waktu penandatanganan.
Total 21 pihak yang meneken kerja sama bersama Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
Baznas Bazis Provinsi DKI Jakarta
Rumah Zakat
Yayasan Wahana Visi Indonesia
Yayasan Kita Bisa
Palang Merah Indonesia
PT Grab Teknologi Indonesia
PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
PT Virtual Online Exchange
Yayasan Jakarta Amanah Mulia
Mandiri Amal Insani Foundation
Lembaga Amil Zakat Al-Azhar
Lembaga Amil Zakat Nasional Nurul Hayat
Yayasan Pkpu Human Initiative
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya
DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia DKI Jakarta
Yayasan Turun Tangan
Hotel Borobudur
Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri