Menuju konten utama

Anies Sebut Separuh Tentara Tak Punya Rumah, Begini Faktanya

Anies Baswedan mengatakan lebih dari setengah prajurit TNI tak memiliki rumah dinas. Bagaimana faktanya?

Anies Sebut Separuh Tentara Tak Punya Rumah, Begini Faktanya
Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengatakan lebih dari setengah prajurit TNI tak memiliki rumah dinas. Ia juga menyinggung Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto yang justru memiliki luas lahan 340 ribu hektare.

“Lebih dari separuh tentara kita tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya, menurut Pak Jokowi, punya lebih dari 340 ribu hektare tanah di republik ini," kata Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).

Anies juga mengkritik penggunaan anggaran di Kementerian Pertahanan sekitar Rp700 triliun yang dipakai untuk membeli alutista bekas. Anggaran itu disebut, bukan dikonsentrasikan juga untuk kegiatan produktif dan mendukung kesejahteraan prajurit.

“Perumahan TNI dibangun sehingga tidak perlu kos, dan nyewa. Mereka disuruh mengabdi negara tetapi tempat tinggal tidak ada, itu yang harus diubah dan dilakukan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Berdasarkan data Kementerian Pertahanan hingga Oktober 2022 menyebutkan, TNI masih kekurangan sebanyak 237.735 unit rumah dinas atau 51,7 persen dari kebutuhan 459.514 unit rumah untuk tentara aktif.

Dikutip dari data Global Fire Power 2023, jumlah tentara Indonesia antara lain sebanyak 40 ribu dari TNI Angkatan Udara, 300 ribu dari TNI Angkatan Darat dan 75 ribu dari TNI Angkatan Laut. Personel tentara aktif total sekitar 400 ribu.

Dari data tersebut, diperoleh fakta bahwa masih banyak anggota TNI yang terpaksa mengontrak karena tidak mendapat rumah dinas. Dengan demikian, hak prajurit memperoleh rumah dinas, yang diatur dalam Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih belum bisa dipenuhi secara ideal.

Sementara itu, menilik gaji prajurit tamtama dan bintara yang berkisar Rp3,5 sampai dengan Rp6 juta per bulan dan diatur pula dalam Pasal 2 Huruf d UU TNI, prajurit aktif tidak diperbolehkan berbisnis, maka hanya untuk memiliki rumah saja akan sulit terwujud.

Baca juga artikel terkait ANIES BASWED atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Politik
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang