tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi selama 14 hari hingga 17 Januari 2020. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020.
Keputusan itu diambil karena DKI Jakarta mengalami penambahan kasus positif COVID-19. Salah satu penyebabnya adalah libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, proporsi pertambahan kasus yang aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan. Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.
“Kenaikan proporsi kasus aktif ini patut kita waspadai bersama terlebih dahulu pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021 yang terjadi peningkatan kasus,” kata Kepala Dinkes DKI, Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021) malam.
Widyastuti menjelaskan berdasarkan incidence rate (IR) dan ada penambahan menjadi 55 RW dari sebelumnya hanya 21 RW. Artinya, tidak ada Kota/Kabupaten Administrasi sekaligus Kecamatan di DKI Jakarta tanpa penambahan kasus, dan hanya dua Kelurahan, yakni Pulau Kelapa dan Pulau Pari saja yang tak ada penambahan kasus.
“Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat Kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan Kelurahan sebesar 30,64,” ucapnya.
Tingkat mortalitas akibat COVID-19 juga mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan kematian akibat COVID-19. Pada 20 Desember 2020 total pasien yang meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah menjadi 3.334 orang.
Widyastuti juga menjelaskan keterpakaian isolasi tempat tidur harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta yang cenderung meningkat. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menambah tempat tidur isolasi dari 6.663 unit pada 20 Desember 2020 menjadi 7.379 pada 3 Januari 2021. Kapasitas tempat tidur isolasi tersebut sudah sesuai proporsi 87 persen dengan telah ditempati 6.385 pasien isolasi per 3 Januari 2021.
“Untuk kondisi ruang ICU per 3 Januari 2021, kami telah menambah kapasitasnya menjadi 960 dan telah terisi 762. Sehingga, kini kapasitasnya sudah mencapai 79 persen, turun 1 persen dari dua minggu sebelumnya di mana proporsi keterisiannya 80 persen, karena kapasitas ICU saat itu masih 907 dan terisi 722,” jelas dia.
Selanjutnya, Widyastuti memaparkan nilai efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 2 Januari 2021. Angka tersebut menurun dari skor pekanan sebelumnya, yaitu 1,07 (26/12) dan 1,06 (19/12). Nilai Rt harus berada di bawah 1 agar wabah COVID-19 terkendali dengan baik.
Berdasarkan indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil meningkatkan nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020, dari sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020.
Secara detail, skor tabel DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 1.8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1.8275 (risiko sedang) pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.
Penilaian berdasarkan indikator COVID-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan, jika dibandingkan pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26 Desember.
"Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan dengan relaksasi atau pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian. Jika di bawah 60, tentunya beberapa pengetatan di sektor tertentu yang perlu dilakukan," tuturnya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan "Berdasarkan penilaian dari BNPB atau FKM UI, kami memutuskan untuk menentukan hingga PSBB Masa Transisi 17 Januari 2021," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menekankan fokus Pemprov DKI pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini, yakni lebih meningkatkan 3T guna mengidentifikasi kasus aktif melalui pengujian, penelusuran melakukan, dan perawatan jika ditemukan kasus positif, diutamakan klaster libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Sedangkan masyarakat menjalankan disiplin 3M, yang mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran COVID-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti