tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan saat rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Hasil pembahasan disepakati Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp86,89 triliun. Angka ini turun dari anggaran penetapan awal yaitu sebesar Rp89 triliun.
Anies mengatakan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif diharapkan program-program tahun 2019 dapat dituntaskan dengan baik oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Alhamdulillah tadi kami telah tuntas dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS. Harapannya dengan ini nanti kita akan bisa finalisasi program-program 2019. Angka yang disepakati adalah Rp86,89 triliun. Jadi ini yang kemudian menjadi final,” katanya sesaat setelah rapat paripurna, Rabu (14/8/2019).
Anies juga menegaskan bahwa penurunan anggaran tidak akan berdampak pada implementasi program-program prioritas Pemprov DKI Jakarta.
"Insyaallah tidak. Penurunan anggaran tidak [berdampak pada program prioritas]. Ini lebih kepada hitungan di atas kertas. Jadi yang dikatakan turun Rp2,4 triliun itu adalah hitungan accounting-nya turun Rp2,4 triliun, karena asumsi SiLPA yang semula diperkirakan Rp12 triliun, ternyata menjadi Rp9,5 triliun,” katanya.
Ia mengatakan perencanaan anggaran harus lebih baik agar penyerapan anggaran Pemprov DKI Jakarta semakin baik.
“Ke depan, mudah-mudahan, nanti akan melihat dengan serapan kami semakin baik, maka sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) juga makin sedikit. Jadi dengan ini, nanti akan jadi sebuah tren baru, di mana SiLPA kita semakin tahun semakin berkurang, ruang pada perubahan penambahan juga semakin berkurang. Karena sisanya (SiLPA) yang diperkirakan Rp12 triliun, ketika selesai audit SiLPA nya Rp9,5 triliun, maka kita melakukan penyesuaian, menjadi dikurangi Rp2,4 triliun,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, Pemprov DKI Jakarta harus melaksanakan proses penyusunan Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, mulai dari pembahasan rancangan KUPA dan rancangan PPAS kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk dibahas dan disepakati bersama.
Hal ini menjadi dasar bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 ini meliputi perubahan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah, perubahan plafon sementara per urusan dan SKPD/UKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung, serta rencana pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2019.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari