Menuju konten utama

Anies Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang

Anies melihat putusan PTUN tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan melawan hukum.

Anies Cabut Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang
Rumah terendam banjir di Pela Mampang, Jakarta, Minggu (7/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya untuk mencabut pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal hukuman pengerukan Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Yayan Yuhanah mengatakan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sebelumnya telah dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI.

Namun, setelah mendapat arahan dari Anies, maka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Yayan menjelaskan, Anies dan pihaknya melihat putusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan tindakan melawan hukum, serta menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat terkait dengan gugatan tujuh warga korban banjir Jakarta pada awal 2021.

Dalam hal ini, kata Yayan, majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya dua yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Adapun lima yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang, dan tuntutan ganti rugi para penggugat senilai Rp 1,1 miliar.

Sedangkan, dua gugatan dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan ewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Yayan mengklaim pengerukan di Kali Mampang telah menjadi pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI setiap tahun, bahkan sebelum adanya gugatan dilayangkan warga.

"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Mampang,” klaimnya.

Baca juga artikel terkait GUGATAN WARGA SOAL BANJIR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto