tirto.id - Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
“Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine Widjojo, mewakili Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter.
Dia mengatakan Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI fraksi PSI, August Hamonangan menilai upaya banding yang dilakukan Anies menunjukan karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.
"Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan,” kata August melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Menurut Anggota Komisi D DPRD DKI itu, komitmen Anies terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya.
"Saat warga minta Pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak Pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya, evaluasi diri dan strategi,” ucapnya.
Melakukan banding putusan adalah hak dari seluruh warga negara termasuk Anies selaku Gubernur DKI. Namun, sebagai pemimpin, August berpendapat bahwa lebih baik menghabiskan energi untuk mengerjakan tugasnya daripada melakukan upaya hukum.
"Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Berdasarkan informasi di situs web resmi sipp.ptun-jakarta.go.id, Anies resmi mengajukan banding pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhana mengatakan, upaya banding diajukan karena terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kurang cermat
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat, sehingga perlu direview dalam proses banding," kata Yayan kepada Tirto, Rabu (9/3/2022).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto