tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menunda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Juru Bicara PTUN, Irvan Mawardi, mengatakan bahwa penundaan tersebut karena Ketua Majelis Hakim pada sidang ini, yaitu Joko Setiono, sedang sakit.
"Ditunda dan ditetapkan kembali pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024. Jamnya sama, jam 01.00 WIB, melalui sidang e-court," kata Irvan kepada wartawan di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (10/10/2024).
Irvan menyebut bahwa penundaan ini tak ada kaitannya dengan agenda apa pun, termasuk pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2024 mendatang.
"Majelis ini tidak terikat dengan agenda-agenda apa pun di luar persidangan. Ini murni persoalan kemanusiaan saja bahwa ketua majelisnya sakit," ujarnya.
Irvan juga tidak menjawab soal jenis penyakit yang dialami oleh Joko. Kata dia, penundaan persidangan selama dua minggu ini juga telah menjadi keputusan majelis hakim.
Informasi terkait penundaan pembacaan putusan ini pun telah diunggah di laman e-court untuk diketahui penggugat maupun tergugat. Jika terdapat pihak yang keberatan atas penundaan ini, mereka bisa menyampaikannya pada kolom yang disediakan di laman e-court tersebut.
Selain itu, Irvan juga menyebut bahwa apabila pada tanggal 24 Oktober 2024, dari pihak penggugat ada keberatan atas hasil putusannya, mereka bisa mengajukan banding.
Sebelumnya, PDIP melalui Ketua Umumnya, Megawati Soekarno Putri, mengajukan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024 lalu. Gugatan tersebut, terdaftar dalam nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PDIP juga meminta agar PTUN memerintahkan kepada KPU untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
PDIP juga meminta PTUN untuk memerintahkan KPU, membatalkan dan mencabut kembali Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tersebut. Serta, memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran, sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi