tirto.id - Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati menilai Roy Suryo perlu mengembalikan Barang Milik Negara (BMN) yang menjadi aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Pendapat itu dikemukakan Reni pada Sabtu (9/8/2018).
Menurut Reni, keharusan Roy mengembalikan BMN muncul berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit BPK, aset Kemenpora yang belum dikembalikan Roy terdiri dari 108 jenis. Barang-barang itu antara lain kamera digital, lensa kamera, peralatan studio gambar, sepatu bot, hingga perkakas rumah tangga seperti tang, gergaji, gunting plat, blender, setrika, tangga alumunium, hingga lampu, senter, dan obeng.
"Jika BPK mendata dari belanja barang itu harusnya jadi milik negara, tentu harus dikembalikan," ujar Reni kepada Tirto.
Kemenpora secara resmi telah meminta Roy mengembalikan ratusan barang itu. Permintaan dilayangkan melalui surat nomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 yang ditandatangani Sekretaris Kemenpora, Gatot S. Dewa Broto pada 1 Mei 2018.
Reni menganggap keberadaan BMN di tangan Roy tidak disengaja. Menurutnya, bisa jadi Roy masih membawa ratusan BMN karena salah persepsi.
"Mungkin karena ada kesalahan perbedaan persepsi dan miskomunikasi. Saya yakin andaikan Pak Roy tahu ketika saat itu menggunakan uang belanja barang, pastilah Pak Roy mengembalikannya karena ia tahu itu aset negara," ujar Reni.
Sementara Wakil Ketua BPK Achsanul Qosasi menyebut surat yang dikirim Kemenpora kepada Roy Suryo adalah tindak lanjut dari temuan lembaganya. Menurutnya, apa yang dilakukan Roy masuk dalam Belanja Modal. Akibatnya, semua barang tersebut harus menjadi aset negara.
"Belanja yang dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Sehingga semua barang tsb adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN. Jika Pak Roy belanja pake Dana Opersnl Menteri (DOM) maka tdk akan jadi masalah. BPK meminta agar Barang tsb dikembalikan ke Negara," tulis Achsanul di akun twitternya.
Belanja yg dilakukan Pak Roy adalah Belanja Modal (Anggaran 53). Shg semua barang tsb adalah Barang Milik Negara (BMN), harus terdaftar di DJKN.
— Achsanul Qosasi (@AchsanulQosasi) September 5, 2018
Jika Pak Roy belanja pake Dana Opersnl Menteri (DOM) maka tdk akan jadi masalah.
BPK meminta agar Barang tsb dikembalikan ke Negara.