Menuju konten utama

Andi Narogong Pernah Dapat Proyek Baju Hansip Kemendagri

Andi mengaku bahwa proyek pengadaan baju hansip itu dikerjakannya sekitar tahun 2009 nilainya sekitar Rp10 miliar.

Andi Narogong Pernah Dapat Proyek Baju Hansip Kemendagri
Pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong bergegas keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/4). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/17

tirto.id - Tersangka kasus korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah menjadi subkontraktor proyek pengadaan baju hansip di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi untuk dua orang terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Pernah kerjakan baju hansip, kopel dan sabuk saya terima subkon," kata Andi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/5/2017).

Andi mengaku bahwa proyek itu dikerjakannya sekitar delapan tahun yang lalu. "Saya mengerjakan tahun 2009 nilainya sekitar Rp10 miliar," ungkap Andi.

Andi mengaku bahwa dirinya punya 3 perusahaan, yakni PT Cahaya Wijaya Kusuma, PT Lautan Makmur Perkasa dan PT Armor Mobilindo. Namun meski ia memiliki tiga perusahaan, ia menyimpan uang di sejumlah rekening milik ipar dan istri-istrinya senilai puluhan miliar dan bukan di rekening perusahaannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir pun bertanya mengenai kepemilikan uang dalam rekening kakak ipar Narogong bernama Melianawati. "Terungkap ada Rp83 miliar di rekening Melianawati yang ditukar mata uang asing, uang itu milik siapa?" tanya jaksa penuntut umum Abdul Basir.

Narogong pun mengakui bahwa uang itu adalah miliknya. "Itu uang saya, yang disimpan di rekening ipar saya Melianawati, juga rekening Ahmad Jaya Harsono kakak ipar saya, rekening istri saya untuk memudahkan operasional saya dalam transaksi perbankan," ungkap Andi.

Menurut Andi Narogong uang itu berjumlah puluhan miliar. "Kalau di istri-istri saya jumlahnya lebih dari Rp50 miliar tapi kalau di Meliana hanya operasional saja sekitar Rp10 miliar. Usaha saya berkembang dari garmen, aksesoris, properti dan lainnya kalau uang ditaruh di rekening perusahaan saya harus antri bolak-balik, jadi harus punya orang-orang kepercayaan untuk operasional tersebut," ungkap Andi dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, selain Irman dan Sugiharto, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. Satu tersangka lain adalah mantan anggota Komisi II asal fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang disangkakan pasal memberi keterangan palsu.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto