Menuju konten utama

Anak Terinfeksi HIV Akibat Diperkosa, Polisi Didesak Tangkap Pelaku

Arist mendesak kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan menjeratnya dengan hukuman seumur hidup.

Anak Terinfeksi HIV Akibat Diperkosa, Polisi Didesak Tangkap Pelaku
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas

tirto.id - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait angkat bicara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara. Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polrestabes Medan serta kuasa hukum korban untuk memberikan perlindungan psikologis dan medis.

“Untuk menindaklanjuti kasus perbudakan seks terhadap anak usia 12 tahun yang mengakibatkan anak positif tertular HIV, Tim Litigasi dan Advokasi Komnas Perlindungan Anak akan berkordinasi dengan Poltabes Medan dan lawyer korban untuk memberikan dampingan hukum dan dampingan psikologis dan medis,” kata Arist saat dikonfirmasi, Senin, 19 September 2022.

Ia juga mendesak pihak kepolisian segera menangkap terduga pelaku dan menjeratnya dengan hukuman seumur hidup.

“Dan meminta Polrestabes Medan segera menangkap 2 pacar almahum ibu korban, mucikari yang menjual korban ke hidung belang sebagai budak seks, termasuk 2 kakeknya. Dan meninta Polrestabes Medan menjerat masing-masing pelaku dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata dia.

Ia juga berharap wali kota Medan mengambil alih kasus tersebut. ‘[Kami] mendesak Dinas Sosial Kota Medan memberikan layanan kesehatan bagi korban dan layanan sosial sebagai anak yatim. Saya berharap wali kota Medan mengambil ali kasus ini,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan hingga pengobatan bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dan akan terus memantau kasus ini. Khususnyanya terkait pendampimgan dan perlindungan dalam proses penegakan hukum serta upaya perlindungan khusus anak melalui pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasinya,” kata Nahar melalui pesan singkat, Senin, 19 September 2022.

Kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban terinveksi HIV tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan laporan bernomor STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tertanggal 29 Agustus 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS PERKOSAAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz