Menuju konten utama

Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Anak aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY atau L ditangkap terkait peredaran dan konsumsi sabu-sabu pada Juni 2019.

Anak Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Karena Narkoba
HHY (duduk) dan FA (berdiri) saat konferensi pers atas pengedaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menangkap anak aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY atau L lantaran menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Pada saat diamankan HHY ini di kediaman SBP [Sri Bintang Pamungkas]. Kami tanya langsung apakah ini anak mereka. Ternyata betul itu putri dari mereka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/9/2019).

Penangkapan HHY berawal dari tertangkapnya FA di sebuah daerah di Cibubur. FA kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,49 gram yang diakuinya dibeli dari HHY dengan harga Rp800 ribu.

Lalu setelah dilakukan pengembangan, pihak kepolisian lantas menangkap HHY.

"Masih di kawasan yang sama, kami amankan HHY," ujarnya. "Kami amankan 0,1037 gram dalam tas cangklong," imbuhnya.

Menurut Iqbal, HHY dan FA merupakan kawan karib yang tempat tinggalnya tak berjauhan. HHY pun sudah tiga kali menjual barang narkotika tersebut kepada FA. HHY juga mengaku memakai sejak dua tahun terakhir.

Penangkapan HHY dan FA sebenarnya telah dilakukan pada 16 Juni 2019 lalu, akan tetapi polisi mengklaim baru merilisnya lantaran HHY sakit-sakitan, sehingga sulit untuk dimintai keterangan.

"Sekarang sudah membaik sehingga bisa ditanya. Sakitnya nanti tanya ke Biddokes," ujarnya.

Iqbal juga mengatakan, kasus HHY dan FA sudah masuk pemberkasan yang telah diserahkan ke jaksa, namun dinyatakan berkas belum lengkap atau P21.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu tersangka berinisial D yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada HHY.

Polisi menerapkan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf A JO Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 kepada dua pelaku. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali