tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dan ektasi jaringan Jakarta-Pekanbaru-Malaysia. Total ada 12 pengedar yang dicokok polisi selama periode Juli-September.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi menyita 18 kilogram sabu, 4.132 butir ekstasi, dan bahan baku pembuatan ekstasi.
"Penangkapan dilakukan sebelum melakukan pengedaran. Jadi, penyidik berhasil menggagalkan pengedaran narkoba," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Argo menyebut kasus ini terungkap atas laporan masyarakat di sekitar Apartemen Teluk Intan, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019) lalu. Setelah diselidiki, kepolisian mendapati 12 pengedar yang dikendalikan oleh seseorang bandar.
"Antara pengedar ini, tidak saling mengenal. Mereka dikendalikan oleh Mr. X, ini belum ditangkap sedang kita kejar," ujarnya.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HW, F, dan S di Apartemen Teluk Intan,Tower Topas Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (31/7/2019). Polisi menyita 4,3 kilogram sabu.
Kepolisian kemudian mengamankan RA di Apartemen Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (6/8/2019). Dari tangan RA, polisi menyita 1 kilogram sabu.
Lalu E dan AY ditangkap di BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (8/8/2019). Polisi menyita 1 kilogram sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau.
Selanjutnya H ditangkap di Sunter, Jakarta Utara pada Sabtu (7/9/2019) dengan barang bukti 585 gram sabu dan 835 butir ekstasi. H mendapatkan barang dari seseorang berinisial R.
"Kita masih memburu R. Dia masuk DPO," ujarnya Argo.
Selanjutnya polisi menangkap lima pengedar lagi pada hari yang sama namun berbeda lokasi. Awalnya tertangkap HP dan L dengan barang bukti 3.062 gram sabu, 80 butir ekstasi, dan 1.119 gram bahan pembuatan ekstasi.
Lalu RY dan YP dengan barang bukti 10 gram sabu. Kemudian TWS dengan barang bukti 8,2 kilogram sabu, 1.996 butir ekstasi berwarna cream, dan 1.301 butir ekstasi berwarna oranye.
Menurut Argo, TWS mendapatkan barang dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian.
Dari total barang bukti yang disita, Argo mengklaim dapat menyelematkan 78.418 jiwa. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Keseluruh tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Argo.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan