tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) menyatakan, ada 154 tersangka untuk tindak pidana kasus narkotika di wilayah hukum PMJ selama periode Juni 2019 hingga Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dari para tersangka disita berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 147,12 kilogram, ganja 34,64 kilogram, ekstasi 82.022 butir, heroin 668,10 gram, H5 100 butir, dan kokain 960.77 gram.
Kemudian bubuk ekstasi 1.067 gram, ganja cair 3 stoples, minuman keras 10.224 botol dan 27 bungkus, obat palsu 25.074 butir, dan alat pembuatan sabu-sabu.
"Dari total barang bukti jenis sabu dan ekstasi tersebut di atas, akan dilakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu sebanyak 71,8 kg dan ekstasi 15.326 butir," ujar Argo di PMJ, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
Semua barang bukti tersebut, kata Argo, merupakan hasil dari kinerja Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sudah mendapatkan ketetapan dari Pengadilan sehingga bisa dimusnahkan.
Sementara barang bukti sitaan dari Polres jajaran belum mendapatkan penetapan dari pengadilan, sehingga belum bisa dimusnahkan.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti shabu dan ekstasi seperti tersebut di atas, dapat menyelamatkan 374.326 jiwa," ujarnya.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika akan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda pidana paling sedikit adalah Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dhita Koesno