Menuju konten utama

Anak Dibunuh Ibu Tiri di Sukabumi, KPAI: Ayah Juga Sering Siksa

KPAI mendorong kepolisian untuk memproses hukum ayah kandung NS atas laporan penelantaran yang diajukan oleh ibu kandung korban.

Anak Dibunuh Ibu Tiri di Sukabumi, KPAI: Ayah Juga Sering Siksa
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (ANTARA/Azmi Samsul M)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan anak berinisial NS oleh ibu tirinya di Jampang Kulon, Sukabumi. Hasil investigasi lapangan menunjukkan, ayah kandung korban diduga kuat juga sering melakukan penyiksaan fisik dan penelantaran terhadap NS sebelum tragedi maut tersebut terjadi.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan fakta tersebut terungkap saat tim KPAI bertemu dengan keluarga korban di Jampang Kulon, Rabu (25/2/2026).

"Temuan KPAI, ayah kandung juga sering melakukan kekerasan, dan bahkan sampai anak dimakamkan belum pernah datang ke makam anak," ujar Diyah dalam keterangannya kepada Tirto, Kamis (26/2/2026).

Pihak keluarga melalui istri uwak korban menjelaskan bahwa NS selama ini memiliki kedekatan emosional dengan keluarga mereka. Jenazah korban pun dimakamkan di dekat rumah sang uwak.

Keluarga mengaku sudah berulang kali mengingatkan ayah kandung korban agar tidak melakukan kekerasan. Namun, peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.

KPAI juga mengungkap kondisi rumah tangga pelaku dan ayah korban yang hanya menikah secara agama.

"Ibu sambung juga sering mengalami KDRT dari suami sehingga menjadi salah satu alasan melakukan kekerasan kepada anak NS," ungkap Diyah.

Menanggapi kasus ini, KPAI telah melakukan audiensi dengan Kapolres Sukabumi dan mengapresiasi gerak cepat polisi dalam menetapkan ibu tiri sebagai tersangka.

KPAI memastikan pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan tambahan sepertiga hukuman karena pelaku adalah keluarga dekat, serta penambahan tuntutan UU PKDRT.

Lebih lanjut, KPAI mendorong kepolisian untuk turut memproses hukum ayah kandung NS atas laporan penelantaran yang diajukan oleh ibu kandung korban, Lisna.

Menurut KPAI, secara fakta sang ayah juga melakukan penelantaran dan kekerasan terhadap NS, sehingga memungkinkan adanya dua proses hukum yang menjerat ibu tiri dan ayah kandung secara bersamaan.

Diyah menegaskan, KPAI berharap tragedi filisida atau pembunuhan anak oleh orang tua seperti ini tidak terulang kembali. Ia menekankan pentingnya setiap keluarga untuk menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak.

"KPAI akan tetap mengawal kasus ini sampai keadilan dan hak anak terpenuhi," tegas Diyah.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah