tirto.id - Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, menyatakan belasan anggota Shabara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran.
“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur [melanggar], tetapi kita pastinya sedang mencari obyeknya,” kata Suharyono dalam konferensi pers, Kamis (27/6/2024).
Dia menegaskan, sampai saat ini pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya anggota lain yang melakukan pelanggaran masih dilakukan. Namun, kepada 17 anggota yang sudah dinyatakan melakukan pelanggaran belum ditahan.
“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Suharyono, dia meminta kepada masyarakat untuk memercayai penanganan kasus ini secara transparan dan profesional. Dia menegaskan, Polri telah memiliki aturan berbagai sanksi bagi anggotanya yang melanggar.
Tidak hanya itu, Suharyono memastikan Kompolnas juga akan menyaksikan sidang etik yang nantinya akan dilakukan. Hal tersebut sebagai bentuk pengawasan demi menjamin akuntabilitas penanganan perkara.
“Ini sebagian dari meluruskan bahwa kami sudah menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” tuturnya.
Menurut Suharyono, peristiwa ini menjadi pelajaran agar aparat kepolisian semakin memperbaiki diri. Dia juga berterima kasih bahwa perhatian instansi terkait dan masyarakat kepada Polri dengan mengkritisi hal ini.
Suharyono juga menekankan, terhadap peoses penyidikan kematian AM (13) masih akan diusut hingga tuntas. Menurutnya, pelibatan para ahli dan dokter forensik juga sudah dilakukan.
“Kami semua yang ada di sini secara terbuka dan juga berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan saksi-saksi kunci tadi itu kiranya menjadi lebih teranglah,” ucap Suharyono.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi