tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online (judol) yang situsnya menampilkan foto-foto calon presiden (capres) pada Pilpres 2024. Situs tersebut adalah 1XBET.
Kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan, menjelaskan bahwa penampilan foto capres dalam situs 1XBET tidak dimaksudkan untuk mempromosikan taruhan capres RI.
Situs tersebut sebenarnya merupakan laman perjudian bola Liga Italia yang dioperasikan dari luar negeri, tapi pangsa pasarnya termasuk orang Indonesia.
"Jadi, tampilan website-nya yang tadinya 1XBET adalah perjudian bola diubah menjadi foto-foto calon presiden," ungkap Bambang saat melimpahkan perkara perjudian tersebut ke Kejari Kota Semarang, Kamis (27/6/2024).
Dia menyebut itu merupakan cara situs judol tersebut untuk menarik minat orang-orang.
"Bukan kamuflase, tapi itu untuk mengundang supaya orang-orang tertarik main judi bola," ungkap Bambang.
Kasus judol tersebut kini telah diusut dan penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan tersangka. Masing-masing tersangka berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 77 rekening yang kini telah diblokir, satu token, 33 handphone, tiga laptop, dan uang sekitar Rp700 juta.
Tersangka dan barang bukti perkara tersebut dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum Kejari Kota Semarang pada Kamis (27/6/2024).
Pelimpahan ke Kejari Semarang itu dilakukan karena ada tersangka yang ditangkap wilayah hukum setempat. Bambang juga merinci bahwa dua tersangka diamankan di Kota Semarang, dua tersangka diciduk di Jakarta, dan lima tersangka lain dibekuk di Medan.
Beromzet 15 Miliar
Perputaran uang dan keuntungan dalam judol bola Liga Italia di 1XBET terbilang cukup fantastis.
"Omzetnya setelah kami lakukan analisa sekitar Rp15 miliar (per bulan)," tutur Bambang.
Kata dia, praktik perjudian 1XBET secara keseluruhan dioperasikan dari luar negeri, baik berkenaan dengan pengendalian maupun pengoperasian server-nya. Namun, situs ini bisa diakses di mana pun, termasuk di Indonesia
“Namun, pemasaran praktik perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses di mana pun karena sifatnya borderless,” kata dia.
Bambang menuturkan bahwa pengendali situs itu mempunyai jaringan di Indonesia untuk membuat rekening, baik dari bank BUMN maupun bank swasta. Setiap pembuatan satu rekening beserta ATM dan m-banking-nya dihargai Rp1 juta.
Salah satu peran dari sembilan tersangka yang diamankan adalah membuat rekening dan mengawasi apabila terjadi kesalahan dalam m-banking.
Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini, Bareskrim Polri masih memburu dua bandar judol perwakilan Asia berkewarganegaraan Indonesia. Penyidik kesulitan menangkap keduanya karena diduga berada di luar negeri.
"Kesulitannya karena berada di luar negeri dan di sana judi itu legal," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Rizky Pratama, menambahkan bahwa para tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Bulu Semarang.
"Selanjutnya kami akan susun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Rizki.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi