tirto.id - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera membentuk pengadilan untuk menindak para anggota DPR/DPRD yang diketahui melakukan permainan judi online. Anwar menegaskan, pengadilan itu perlu dilakukan demi menjaga marwah institusi wakil rakyat di parlemen.
"Meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
Anwar mengungkapkan bahwa dorongan tuntutan agar MKD menggelar sidang bagi anggota DPR setelah PPATK menemukan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online di hadapan Komisi III. Menurutnya hal itu miris dan mengejutkan masyarakat.
"Pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI yang mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut," kata dia.
Dirinya menyampaikan bahwa setiap anggota DPR yang diketahui datanya oleh PPATK tercatat bermain judi online sebanyak 63 kali. Hal itu merunut data PPATK dengan temuan 63 ribu transaksi permainan judi online anggota DPR/DPRD.
"Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," kata dia.
Dia khawatir, imbas ketagihan judi online, maka anggota dewan bisa rusak moralnya dan rawan melakukan pelanggaran lainnya yang dilarang oleh agama dan peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu mereka tentu tidak segan-segan melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh uu serta peraturan yang berlaku," kata dia.
Oleh karenanya, Anwar Abbas meminta PPATK dan apparat penegak hukum mengungkap para pemain judi online dan menyelidiki aliran dana yang mereka gunakan dalam taruhan. Mengingat nilai transaksi judi online anggota DPR/DPRD disebut PPATK sebanyak Rp 25 miliar dan menurut Anwar Abbas, jumlah itu tak sebanding dengan pendapat para anggota parlemen tersebut.
Dia khawatir dana yang digunakan sebagai alat taruhan memiliki potensi pidana.
"Menyelidiki secara bersungguh-sungguh tentang asal muasal kekayaan yang mereka perdapat yang mereka pergunakan untuk berjudi karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang