Menuju konten utama

Anak di Pasar Rebo Dianiaya Karena Mengaku Tak Diberi Makan

Tersangka (ibu korban dan ayah tiri) sakit hati karena menurut keterangan mereka korban bercerita kepada tetangga sering tidak dikasih makan.

Anak di Pasar Rebo Dianiaya Karena Mengaku Tak Diberi Makan
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polda Metro Jaya menjelaskan mengenai anak berinisial RML (5) yang viral dalam kondisi memar dan berdarah usai dianiaya orang tuanya. Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, memaparkan tetangga korban menemukan RML sudah dalam kondisi lebam dan berdarah sambil menangis. Kemudian tetangga tersebut memanggil Ketua RT dan melaporkan kejadian ke kepolisian.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, diketahui pelaku adalah ibu kandung korban dan bapak tirinya,” kata Ade Ary dalam keterangan resmi, Selasa (29/10/2024).

Penyidik kemudian menangkap para pelaku di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa awalnya anak korban dijemput oleh terduga pelaku yang merupakan ibu kandungnya ke Jakarta pada Juni 2024.

Korban sejak bayi ditinggal di Kupang dan tidak mengenal ibu kandungnya. Sesampai di Jakarta, anak korban bertemu dengan bapak tirinya yang bernama Marten Luther.

“Tersangka (ibu korban) sakit hati, dan menurut keterangan tersangka korban bercerita kepada tetangga sering tidak dikasih makan, kemudian para pelaku sakit hati,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Ade, kekerasan sering didapatkannya sejak Juni 2024. Perlakuan kasar itu didapat tidak hanya dari ibu kandung korban, tetapi juga dari bapak tirinya.

“Kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang. Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul,” ujar Ade.

Saat ini, kata Ade, terhadap Yisri Tneh yang merupakan ibu kandung korban dan Marten Luther Lopo selaku ayah tiri korban telah dilakukan penahanan. Sementara pemulihan terhadap korban akan dilakukan.

Para tersangka dijerat Pasal 76c Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 UU RI No. 24 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi