Menuju konten utama

Ibu di Cilincing Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Tiri

Polisi menetapkan Dina Mariana (26) sebagai tersangka penganiayaan dua anak tirinya.

Ibu di Cilincing Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Tiri
Ilustrasi penganiayaan anak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Dina Mariana (26) sebagai tersangka penganiayaan dua anak tirinya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan daerah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (16/9/2024).

"Sudah jadi tersangka," ujar Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman Hudin, kepada wartawan, Selasa (17/9/2024) malam.

Lukman menjelaskan, tersangka dalam pemeriksaan menyebut hanya sering melakukan menyubit anaknya dan baru kali ini memukul.

"Motifnya kalau enggak salah, dia kesel, kesel sama itu (anaknya yang besar) suka ganggu anaknya yang kecil. Jadi dia punya anak yang kecil dari bapak yang sama," tutur dia.

Kondisi kedua anak itu sendiri, kata Lukman, hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Koja. Bahkan, anak pertamanya harus menjalani operasi kepala.

Menurut Lukman, dirinya telah menjenguk kedua anak itu di rumah sakit dan meminta penjelasan dari dokter yang menangani.

"Korban tetap masih di sana (RSUD) ditemani sama bapaknya, orang tuanya," ungkap Lukman.

Saat diminitai keterangan tersangka, kata Lukman, dirinya memang mengaku melakukan kekerasan itu saat tidak ada ayah korban. Menurut tersangka, suaminya bekerja di Indramayu dan hanya pulang di waktu tertentu.

Sebelumnya, Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta, berdasarkan kesaksian salah satu tetangga, mendengar suara guyuran air dan benturan kepala sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian, DM keluar dari kontrakan pukul 08.30 WIB dan meminta tolong kepada tetangga lainnya.

Saat itu, kata dia, DM memberitahukan bahwa anak sambung pertamanya yang berinsial NRA mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Kepada tetangganya, DM menyatakan tidak mengetahui penyebab hal itu terjadi.

"kemudian, pukul 09.00 WIB, pelaku bersama tetangganya itu langsung membawa korban ke Bidan Hayati, namun sesampainya di sana disarankan dibawa ke RSUD Koja," tutur Fernando dalam keterangan resminya.

Selanjutnya, dokter di RSUD Koja melakukan pemeriksaan dan menemukan luka memar dan benjol di bagian kepala kiri korban, serta luka cubitan di hampir sekujur tubuh.

Sementara itu, Ketua RT setempat melakukan pengecekan rumah pelaku dan menemukan anak kedua berinisial MAA di dalam kamar mandi dengan luka benjol serta memar di kepala kanan, luka cubitan, pukulan, bahkan kedinginan. Warga pun melaporkan kejadian ke aparat kepolisian hingga akhirnya DM dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang