Menuju konten utama

Kapolda Sumbar Klaim Miliki Bukti AM Turut Mengajak Tawuran

Suharyono mengklaim bahwa penyidik memiliki bukti bahwa anak AM (13) yang mengajak untuk tawuran.

Kapolda Sumbar Klaim Miliki Bukti AM Turut Mengajak Tawuran
Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono saat diwawancarai di Padang, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

tirto.id - Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Suharyono, mengklaim bahwa penyidik memiliki bukti bahwa anak AM (13) yang mengajak untuk tawuran. Bukti itu diperolehnya dari telepon genggam milik AM.

"AM anak baik-baik. Buktinya dia yang mengajak tawuran dengan videonya yang diunggah di HP-nya membawa pedang panjang di tanggalnya (8 Juni 2024)," kata Suharyono melalui pesan singkat, Rabu (3//7/2024) malam.

Suharyono juga mengklaim bahwa penyidik sudah memeriksa sejumlah anak yang disebut melihat AM di Polsek Kuranji. Nyatanya para saksi itu memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pernyataan pertama mengenai adanya dua saksi yang melihat AM dibawa ke halaman Polsek Kuranji dan mendapatkan penganiayaan hingga merintih kesakitan.

"Ternyata bukan Afif karena postur dan ciri tubuhnya berbeda," tutur Suharyono.

Kemudian, ada saksi yang melihat AM mendapatkan penyiksaan di samping coffee shop. Saksi melihat saat itu AM mengenakan pakaian putih, di mana jasad AM ditemukan dengan mengenakan kaos hitam.

Selanjutnya, terdapat saksi yang disebut melihat AM memang turut dibawa ke Polsek Kuranji bersama anak lainnya. Namun, dalam daftar anak yang dibawa tidak tertera nama AM.

Lebih lanjut Suharyono membeberkan bahwa dalam proses penyidikan saksi anak A mengaku dirinya dan AM memang akan tawuran. Selain itu, fakta penyidikan menunjukkan tidak adanya saksi di Jembatan Kuranji yang melihat anak-anak dipukuli dengan rotan.

"Kalau anak keluar rumah jam 2, jam 3 dini hari mau tawuran, ya pastinya anak yang kurang baik," ucap Suharyono.

Dia pun menegaskan bahwa AM diautopsi secara adil karena dilakukan oleh dokter dari RS Bukittinggi. Hasil forensik menyebut bahwa AM meninggal karena meloncat ke dasar sungai yang penuh bebatuan keras. Akibatnya, tulang iga belakang 1-6 patah dan menusuk paru kiri sepanjang 11 cm.

Dokter forensik juga membantah kematian AM disebabkan karena penyiksaan. Bahkan, membantah pernyataan pihak LBH bahwa lebam mayat baru bisa terjadi setelah kondisi 3x24 jam.

"Ahli forensik yang mengautopsi menerangkan bahwa dalam waktu 8-9 jam sudah timbul lebam mayat permanen," ujar dia.

Menurut Suharyono, penyidik juga tidak pernah menghentikan perkara ini karena sampai saat ini kasus masih berjalan. Dia memastikan, tidak pernah menutupi atas segala fakta penyidikan yang didapat.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang