tirto.id - Polres Cilegon menangkap lima tersangka penganiaya bocah 5 tahun, Aqilatunnisa Prisca Herlan, hingga tewas tertutup lakban ditemukan di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten.
"Tadi malam kita sudah mengamankan lima orang tersangka baik itu tersangka yang langsung mengeksekusi anak tersebut, atau yang juga membantu sampai dengan pembuangan ke lokasi di Lebak," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula di Cilegon, dikutip Antara, Senin (23/9/2024).
Hardi menjelaskan, pelaku terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Tersangka masih memiliki hubungan pertemanan dengan ibu korban hingga 17 September.
"Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan," kata dia.
Dua orang tersangka ditangkap di wilayah Cilegon, sementara tiga lainnya ditangkap di Pandeglang. Kelima tersangka tersebut ditangkap pada Sabtu (21/9/2024).
Motif dari penganiayaan anak hingga tewas tersebut salah satunya terkait utang piutang tersangka dengan orang tua korban. Eksekutor korban anak berjenis kelamin perempuan.
Hardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait siapa saja para pelaku penganiayaan dan kronologinya. Ia mengatakan Polres Cilegon akan merilis kasus tersebut pada Senin (23/9/2024) pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Polres Lebak melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah perempuan bocah lima tahun di pesisir Pantai Cihara, Kecamatan Cihara, Lebak, Banten, Kamis (19/9/2024) pukul 06.45 WIB.
Tim personel Polres Lebak langsung mengamankan TKP bersama Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polres Lebak untuk mengungkap kasus tersebut. Mayatnya sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Serang untuk dilakukan otopsi forensik.