Menuju konten utama

Amnesty: 3 RUU Pemekaran Papua Bentuk Kemunduran Demokrasi

Amnesty International Indonesia mendesak DPR dan pemerintah tak melanjutkan pembahasan 3 RUU terkait pemekaran wilayah Papua.

Amnesty: 3 RUU Pemekaran Papua Bentuk Kemunduran Demokrasi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan keterangan terkait tindakan tim terpadu inisiasi Kemenko Polhukam atas deklarasi damai terhadap kasus pelanggaran HAM berat Talangsari 1989 di gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (4/3/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama.

tirto.id - Amnesty International Indonesia (AII) menilai tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua adalah kemunduran bagi demokrasi di Indonesia. Tiga RUU dimaksud antara lain RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Ketiga RUU tersebut telah menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.

“Pemekaran wilayah ini hanyalah cermin dari satu indikator kemunduran demokrasi di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid dalam media briefing secara virtual bertajuk “Rencana Pemekaran Wilayah: Langkah Mundur Demokrasi di Tanah Papua”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Public Virtue Institute, Kamis (14/4/2022).

Akan tetapi, menurut dia, pemekaran wilayah adalah keputusan yang sangat strategis di dalam memastikan perlindungan hak-hak orang asli Papua (OAP). Oleh karena itu, pemekaran wilayah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, harus atas persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Usman menerangkan, penyelenggaraan Otsus di Papua dibentuk oleh MRP yang merupakan representasi kultural OAP. “Karena itulah pemekaran wilayah yang dilakukan tanpa Majelis Rakyat Papua, tanpa persetujuan dari lembaga representasi kultural ini, merupakan sebuah pelanggaran terhadap otonomi khusus,” tegas dia.

Secara keseluruhan, tutur Usman, kalau melihat dari skala nasional, tengah terjadi pemusatan lagi kendali pemerintahan daerah ke tangan pemerintahan pusat. Termasuk UU Cipta Kerja yang kelihatan sekali ingin menarik Papua ke Jakarta.

Dia mencontohkan secara umum, misalnya dalam urusan perizinan usaha. Banyak sekali perizinan usaha yang sekarang ini tidak lagi bisa langsung melalui pemerintah daerah (pemda), melainkan harus lewat pemerintah pusat.

“Dan karena itulah, untuk mencegah resentralisasi politik ini terus berlanjut, untuk mencegah pelemahan terhadap pemerintahan daerah, maka RUU ini harus dihentikan, harus ditunda,” jelas Usman.

Dia menambahkan, setidak-tidaknya DPR sebagai inisiator dari tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua ini harus terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan MRP dan juga meminta persetujuan mereka.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Politik
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky