Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google
tirto.id - Melalui program amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.
Masuk tirto.id




























