Menuju konten utama

Amnesti Pajak...Ungkap, Tebus, Lega

Melalui program amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

Amnesti Pajak...Ungkap, Tebus, Lega
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat sosialisasi kebijakan Amnesti Pajak di Medan, Sumatra Utara, Kamis (21/7). Melalui program pengampunan pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan. [ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi]

tirto.id - Melalui program amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017 pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat ringan.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah

Artikel Terkait