tirto.id - Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana mendatangi KPK pada Senin (5/6/2017) untuk menjelaskan soal uang Rp600 juta yang diterimanya dan disebut dalam tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah.
"Senin (5/6/2017) mendatang saya akan ke kantor KPK untuk menjelaskan duduk persoalannya sebelum saya umrah 8 Juni nanti," kata Amien Rais dalam konferensi pers di rumahnya di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Amien Rais menyampaikan hal itu setelah namanya disebut dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Amien Rais juga ikut menerima dana pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 sebesar Rp600 juta melalui transfer yang dilakukan pada 26 Desember 2006-2 November 2007.
Dana itu berasal dari Nuki Syahrun, Ketua Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang juga ipar dari Soetrisno Bachir, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PAN (2005-2010). Suami Nuki, Rizaganti Syahrun merupakan teman dari Direktur Utama PT Mitra Medidua Andi Krisnamurti yang menjadi pemasok alat kesehatan bagi PT Indofarma Tbk selaku pemenang pengadaan alkes untuk "buffer stock" di Kemenkes.
"Kalau dipanggil KPK saat umrah nanti, malah dikatakan saya lari dari tanggung jawab. Setelah dari kantor KPK, mau tanya apa saja, saya ladeni," tambah Amien.
Selain menyampaikan keterangan tentang penerimaan dana Rp600 juta itu, Amien juga akan mengungkapkan 2 tokoh yang ia nilai melakukan korupsi.
"Termasuk juga soal 2 tokoh untuk menghentikan berbagai macam spekulasi, yang jelas Amien Rais tidak pernah tidak jujur dan takut. Apalagi semua manusia itu sama seperti saya. Saya bukan sombong tapi didik agama untuk takut kepada Allah SWT, bukan takut kepada manusia," tegas Amien.
Amien pun mengakui bahwa Ketua PAN 2005-2010 Soetrisno Bachir memang selalu membantu pendanaan operasionalnya.
"Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan mau membantu keuangan untuk tugas operasional saya sehingga tidak membebani pihak lain sehingga kalau saya pergi ke manapun travel, taksi semuanya dia yang bayar," ungkap Amien.
Dalam tuntutan Siti Fadilah, disebutkan bahwa ada aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Soetrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Soetrisno Bachir Foundation.
Pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes, membayar supplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan sekretaris pada Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF)," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.
Terhadap dana itu, Nuki Syahrun selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan Yurdia untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening pengurus PAN, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan Siti Fadilah untuk membantu PAN.
Nuki selaku Ketua Yayasan SBF lalu memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah di antaranya:
1. Pada 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening Soetrisno Bachir sebesar Rp250 juta
2. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp50 juta
3. Pada 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
4. Pada 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
5. Pada 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta dan rekening Nuki Syahrun sebesar Rp15 juta
6. Pada 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta
7. Pada 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais sebesar Rp100 juta
8. Pada 2 November 2007 ditransfer ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10 juta dan M Amien Rais sebesar Rp100 juta
Dalam perkara ini, Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri