Menuju konten utama

Alur-Link Pendaftaran PPDB MTS Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT 21 Juni

PPDB 2021 untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) DKI Jakarta melalui Jalur Zonasi RT dimulai pada tanggal 21 Juni 2021.

Alur-Link Pendaftaran PPDB MTS Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT 21 Juni
Arsip. Panitia melayani permintaan PIN pendaftaran PPDB online (daring) di SMKN 1 Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (25/5/2018). (ANTARA /Destyan Sujarwoko)

tirto.id - Jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) DKI Jakarta melalui Jalur Zonasi RT dimulai pada tanggal 21 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga 22 Juni 2021 pukul 15.00 WIB.

Jalur Zonasi RT adalah salah satu jalur penerimaan di PPDB madrasah DKI Jakarta selain Jalur Reguler, Anak Guru, dan Pindah Tugas Orang Tua, serta Jalur Tahap Akhir.

PPDB MTS Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT dapat dilakukan secara daring melalui satu pintu yaitu laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/020401/daftar/mandiri. Mulai dari proses pendaftaran, seleksi, pengumuman, hingga daftar ulang dilaksanakan lewat situs PPDB tersebut.

Jadwal Penting PPDB MTS Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT

Berikut ini merupakan jadwal lengkap PPDB MTS Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT:

1. Pengajuan Akun secara online pada tanggal 27 Mei - 6 Juni 2021 secara 24 jam (Hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)

2. Pendaftaran MTsN dan MAN serta seleksi secara online pada tanggal 21- 22 Juni 2021 secara 24 jam (Pendaftaran Dimulai Pukul 08:00 WIB hari pertama dan ditutup Pukul 15:00 pada hari terakhir).

3. Pengumuman hasil seleksi akhir secara online pada tanggal 22 Juni 2021 pukul 17:00 WIB.

4. Lapor Diri secara Online pada tanggal 23 Juni 2021 pukul 08:00 WIB- 6:00 WIB.

Alur & Tata Cara Daftar PPDB MTS Jakarta 2021 Jalur Zonasi RT

Alur Pendaftaran:

1. Mengakses situs publik PPDB online Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/

2. Klik tombol Daftar dan pilih Login

3. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan kata sandi (password) yang telah dibuat sebelumnya

4. Memilih madrasah tujuan.

5. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Tata Cara Seleksi:

Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti seleksi PPDB MTS Jakarta Jalur Zonasi RT adalah sebagai berikut:

a. Calon Peserta Didik Baru adalah warga Provinsi DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

b. Prioritas I adalah calon peserta didik baru yang berasal dari RT tempat Madrasah berada.

c. Prioritas II adalah Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada.

d. Prioritas selanjutnya adalah calon peserta didik baru yang berasal dari luar RT-RT yang bersinggungan dengan RT tempat Madrasah berada.

e. Dalam hal calon peserta didik baru melebihi dari daya tampung, seleksi berdasarkan:

1) Rerata nilai raport;

2)Urutan pilihan madrasah dan;

3) waktu mendaftar.

f. Calon peserta didik dapat memilih madrasah tujuan sesuai dengan zonasi 1 (satu) pilihan madrasah.

g. Calon peserta didik yang tidak diterima dapat mendaftar ke jalur lain di madrasah yang sama Dan Madrasah yang lain.

h. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.

i. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di jalur Tahap Akhir.

j. Kuota untuk Jalur Zonasi RT adalah 15% dari daya tampung.

Baca juga artikel terkait PPDB KEMENAG 2021 atau tulisan lainnya dari Putri Avi Nursasi

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Putri Avi Nursasi
Editor: Yulaika Ramadhani