Menuju konten utama

PPDB Madrasah Jakarta 2021, Link Pendaftaran MI Jalur Zonasi RT

Seleksi jenjang MI jalur zonasi RT pada PPDB Online Kementerian Agama Jakarta dibuka 11 Juni 2021.

PPDB Madrasah Jakarta 2021, Link Pendaftaran MI Jalur Zonasi RT
Calon siswa membuka laman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 secara daring di SMA Negeri 34, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) jalur zonasi RT dibuka mulai 11 Juni 2021.

Jalur ini terbuka untuk peserta didik baru khususnya warga DKI Jakarta dengan pembuktian melalui Kartu Keluarga. Pendaftaran dilakukan daring melalui situs PPDB Kemenag DKI Jakarta di laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/010401.

Jalur Zonasi RT memprioritaskan pada calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah rukun tetangga (RT) tempat masdrasah berada. Prioritas selanjutnya diberikan kepada calon peserta di tempat tinggal RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada.

Selanjutnya, prioritas terakhir diperuntukkan untuk calon peserta didik dari luar RT yang bersinggungan dengan RT tempat madrasah berada.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan seleksi PPDB Online jenjang MA jalur zonasi RT telah disusun sebagai berikut:

  • Pengajuan Akun Online: 27 Mei - 6 Juni 2021 (Buka 24 jam dan hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB);
  • Pendaftaran atau Pemilihan MI, dan Seleksi: 11 - 12 Juni 2021 (Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB pada hari pertama dan ditutup pukul 15.00 WIB di hari terakhir);
  • Pengumuman hasil seleksi: 12 Juni 2021 (pukul 17.00 WIB);
  • Lapor Diri: 13 - 14 Juni 2021 (Lapor Diri dimulai pukul 08:00 pada hari pertama dan ditutup pukul 14.00 di hari terakhir).

Pada jalur zonasi RT jenjang MI ini, calon peserta didik bisa memilih madrasah tujuan berdasarkan zonasi 1 pilihan madrasah.

Sementara itu, calon peserta didik yang tidak lolos seleksi masih diperbolehkan mendaftar pada jalur lain di madrasah yang sama dan madrasah lainnya. Kuota untuk jalur zonasi akan memenuhi maksimal 30 persen dari daya tampung yang disediakan.

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima melalui jalur zonasi RT jenjang MI, diwajibkan untuk melakukan lapor diri atau daftar ulang melalui situs PPDB di laman https://ppdb-madrasahdki.com/#/010401.

Apabila calon peserta didik yang lolos tidak melakukan Lapor Diri, maka dinyatakan gugur dari hasil seleksi. Imbasnya yaitu tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali pada jalur Tahap Akhir.

Baca juga artikel terkait PPDB ONLINE 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto