Menuju konten utama

Alasan Status Tanggap Darurat COVID-19 di Jogja Diperpanjang

Perpanjangan ini diklaim pemerintah setempat sebagai upaya antisipasi penularan Virus Corona penyebab COVID-19.

Alasan Status Tanggap Darurat COVID-19 di Jogja Diperpanjang
Pengendara melintas di kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wsj.

tirto.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Yogyakarta kembali memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga akhir Maret mendatang. Perpanjangan ini merupakan lanjutan dari status tanggap darurat COVID-19 periode 1 hingga 28 Februari 2021.

Dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 45/KEP/2021 disebutkan bahwa perpanangan status tanggap darurat COVID-19 akan berlaku pada 1 hingga 30 Maret 2021.

Menurut surat tersebut, dengan diperpanjangnya status tanggap darurat ini, Gubernur memerintahkan Pemda Jogja untuk mengambil tindakan pencegahan dan penanganan dampak COVID-19.

"Meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)di Daerah Istimewa Yogyakarta," bunyi poin ketiga keputusan tersebut.

Di periode perpanjangan status sebelumnya, Pemda Jogja turut memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) atau PPKM Mikro di wilayah setempat. Dilansir dari Humas Jogja, kebijakan perpanjangan ini akan diiringi dengan pelaksanaan vaksinasi dan kebijakan PPKM Mikro yang sedang berjalan.

Penambahan kasus positif COVID-19

Perpanjangan status tanggap darurat ini sejalan dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi di wilayah Jogja. Data terakhir yang dipublikasikan oleh Humas Jogja pada Senin (1/3/2021) menunjukkan bahwa Jogja mengalami penambahan 144 kasus positif COVID-19. Jumlah kasus COVID-19 terkonfirmasi di Jogja saat ini menjadi 27.967 kasus, dengan 571 kasus dalam pemantauan, dan 34.669 kasus suspek.

Persentase kesembuhan meningkat dari minggu sebelumnya dari 76,68 persen menjadi 78,84 persen. Sementara persentase kasus kematian dari 2,43 persen menjadi 2,44 persen selama satu minggu.

Wilayah Jogja dengan kasus positif COVID-19 tertinggi terdapat di Kabupaten Sleman dengan 10.101 kasus positif, diikuti Bantul dan Yogyakarta dengan 8.163 dan 5.017 kasus positif.

Perpanjangan status darurat COVID-19 kesepuluh kali

Sejauh ini Pemda DIY telah memperpanjang status tanggap darurat sebanyak sembilan kali. Sehingga perpanjangan periode Maret 2021 ini menjadi perpanjangan status tanggap darurat yang kesepuluh kali. Perpanjangan ini diklaim pemerintah setempat sebagai upaya antisipasi penularan Virus Corona penyebab COVID-19 yang mewabah di Indonesia sejak 2020.

Meskipun telah diperpanjang beberapa kali, Riris Andono Ahmad, epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa penanganan dan respons yang dilakukan otoritas setempat tidak mencerminkan status tanggap darurat tersebut.

"Responsnya, ya, respons yang biasa. Tidak cukup untuk mengendalikan penularan,” kata Riris pada Tirto.

Lebih lanjut, Riris menegaskan bahwa jika otoritas setempat tidak mengendalikan transmisi secara sitemik dan tanpa respons kejelasan, perpanjangan status tanggap darurat ini akan memiliki hasil yang sama saja.

Baca juga artikel terkait STATUS TANGGAP DARURAT COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari