tirto.id -
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan penurunan serapan ini dampak dari kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok.
Hal ini, sambungnya, membuat perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan Nojorono mengalihkan penggunaan stok tembakau yang telah di-aging ketimbang membeli baru, sebagai antisipasi penurunan permintaan pasar.
Meski cukai tidak naik, lanjutnya, kenaikan HJE membuat konsumen beralih ke rokok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT), sementara permintaan untuk produk mesin (SKM) dari industri besar merosot.
"Produksi SKM melambat karena harganya overpriced. Perusahaan lebih memanfaatkan stok tembakau yang disimpan untuk beberapa tahun ke depan," katanya saat ditemui di Kompleks Kemenperin, Senin (30/6/2025).
Gudang Garam dan Djarum disebut mulai mengurangi pembelian tembakau segar. "Nojorono dan Gudang Garam sudah tidak beli, Djarum juga mengurangi. Ini dampak langsung dari HJE," tambahnya.
Padahal, Temanggung, sentra tembakau utama, menghasilkan tembakau berkualitas yang selama ini menjadi andalan industri.
Data menunjukkan, sebagian besar petani tembakau bergantung pada industri rokok, dan penurunan serapan berisiko memicu PHK massal. Di sisi lain, PT Djarum sempat memastikan kuota serapan tembakau Temanggung 2025 tetap 5.000-6.000 ton, tetapi dengan syarat kualitas terjaga.
Namun, tren penurunan serapan secara nasional tetap mengkhawatirkan, terutama setelah Gudang Garam melaporkan penurunan laba bersih 81,5% pada 2024.
Menurut Merri, konsumen di dalam negeri sangat sensitif terhadap perubahan harga. Kenaikan harga sedikit saja, sambungnya, pasar langsung akan bereaksi.
“Sensitivitas konsumen Indonesia terhadap perubahan harga, ini bukan hanya di rokok ya, hampir di semua produk. Jika kita naikkan, pasar akan berubah, pasar akan bereaksi. Jadi ini juga gitu,” sambungnya.
Adapun, pemerintah telah menaikkan HJE per 1 Januari 2025. Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak naik, namun harga rokok tetap membumbung. Daftar HJE terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
PMK tersebut diundangkan pada 12 Desember 2024 setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekennya pada 4 Desember 2024.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































