tirto.id - Bosowa Corporation melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses akuisisi KB Kookmin Bank terhadap saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.
“Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum," kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Rudyantho mengatakan gugatan ini dilakukan karena OJK menganggap Bosowa sebagai pemegang saham, bertanggung jawab dalam penurunan harga saham Bank Bukopin, hingga Rp180 per lembar saham.
Padahal, menurut dia, pemegang saham tidak mempunyai kapasitas langsung dalam pengelolaan perseroan dan persoalan turunnya nilai saham itu terjadi karena manajemen yang bermasalah.
“Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini? Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini," kata dia.
Dalam kasus tersebut, OJK tidak memberikan solusi yang baik karena justru memberikan tekanan kepada Bosowa dan memberikan surat perintah bahwa pemegang saham mayoritas pada waktu itu melakukan kesalahan.
“Kami diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun yang ada justru adalah surat perintah yang kami harus melanggar UU," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keputusan OJK yang memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili Bosowa dalam RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada Selasa (25/8).
Dengan kondisi itu, hak pemegang saham akan terdelusi, padahal hak Bosowa tersebut masih dijamin dalam UU perseroan. Situasi itu juga mempercepat pengambilalihan saham Bank Bukopin oleh KB Kookmin Bank.
"Hak pemegang saham Bosowa Corporindo itu melekat dan diatur dalam UU perseroan bahwa jangankan melepaskan sahamnya, menjaminkan saja itu sesuatu yang harus minta persetujuan pemegang saham," katanya.
Selain itu, gugatan ini dilakukan karena OJK meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LoU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh Kookmin.
"Mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil," kata Rudyantho.
Secara keseluruhan, Rudyantho mengungkapkan gugatan ini dilakukan karena keberatan dengan OJK dalam proses pengambilalihan saham mayoritas Bank Bukopin, meski Bosowa masih memiliki hak dan dilindungi dalam UU.
Terkait ini, Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik Anto Prabowo meminta semua pihak untuk terlibat dalam pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya kepada Bank Bukopin, yang sempat mengalami persoalan likuiditas.
Ia memastikan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham, tapi juga memastikan keamanan pengelolaan dana masyarakat di industri perbankan serta sektor keuangan secara keseluruhan.