Menuju konten utama

Kejati DKI Tetapkan 1 Pegawai OJK Tersangka Korupsi Kasus Bukopin

DIW ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin cabang Surabaya.

Kejati DKI Tetapkan 1 Pegawai OJK Tersangka Korupsi Kasus Bukopin
Ilustrasi suap. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 1 pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Bukopin. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2020).

“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dimaksud menetapkan tersangka D.I.W. selaku Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur) pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan,” kata Nirwan.

Nirwan mengatakan, DIW ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT Bank Bukopin cabang Surabaya.

DIW diduga menerima janji fasilitas kredit sebesar Rp7,45 miliar dengan tidak memasukkan sampling tersebut saat bertugas sebagai tim pemeriksa umum Bank Bukopin cabang Surabaya.

Penyidik menyangkakan DIW melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap D.I.W. selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W," kata Nirwan.

Nirwan mengatakan, DIW pun kini sudah ditahan penyidik per tanggal 21 Juli 2020. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. D.I.W.

"Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Nirwan.

Baca juga artikel terkait KASUS BUKOPIN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz